52994
Peminjaman Tempat / Lokasi RTH Alun – alun kota Sidoarjo Taman Abhirama Taman Tanjungpuri Taman Dwarakerta Taman Abhirupa Krian Taman Abhisatya Taman Pemanfaatan / Pemakaian Alun – Alun dan Taman : Pemanfaatan/pemakaian Alun – alun oleh pihak Swasta atau selain kegiatan kedinasan, harus mendapat persetujuan dari Bupati Sidoarjo. Pemanfaatan/pemakaian Alun – alun dan Taman oleh Instansi/OPD, Sekolah, Organisasi, Komunitas harus seizin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo. Surat dapat disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Siwalanpanji No. 36 Buduran Sidoarjo 61252. Surat Permohonan izin pemanfaatan/pemakaian Alun – alun dan Taman disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanfaatan/pemakaian. Persyaratan Pelayanan Surat Permohonan peminjaman tempat RTH (keperluan/ agenda acara, lokasi yang dipinjam dan waktu peminjaman tempat), disampaikan minimal 7 hari sebelumnya Surat Rekomendasi ketersediaan tempat dan waktu Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon menyerahkan Surat permohonan peminjaman tempat RTH, disertai kontak person Petugas administrasi/ Staff menerima Surat Permohonan Peminjaman tempat RTH Kepala Dinas LHK menelaah Surat Permohonan peminjaman tempat RTH Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau memberi paraf Sub Koordinator Pertamanan dan Kebersihan menerima dan menelaah Surat Permohonan yang sudah diparaf Kepala Bidang Staff mengecek ketersediaan tempat dan waktu, jika waktu dan tempat tidak tersedia maka Staff akan menawarkan kepada pemohon terkait opsi tempat dan/ atau tanggal lain. Namun jika tempat dan waktu tersedia akan dilakukan pencatatan agenda kegiatan di buku pinjam tempat Staff membuat pemberitahuan kepada pemohon terkait peminjaman tempat RTH via telfon Jangka Waktu Pelayanan 1 hari setelah surat masuk Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya apapun (gratis) Produk Pelayanan Surat Persetujuan permohonan peminjaman tempat RTH Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui: Pengaduan langsung : Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo Website : dlhk.sidoarjokab.go.id Telp: (031) 8963184
Senin, 28 Januari 2019 424Persyaratan Pelayanan Surat Permohonanan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA) Bagi Perizinan OSS : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang (dari Sistem OSS) Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Bagi Perizinan Non OSS : Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya 4. Form / Template Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang Diintegrasikan ke Dalam Persetujuan Lingkungan dan yang telah ditetapkan 5. Persetujuan/ Rekomendasi UKL-UPL/DPLH / SKKL Amdal/ SK DELH / Izin Lingkungan (jika sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan) 6. Izin Usaha Industri atau bukti keterangan lainnya Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon melakukan asistensi rincian teknis penyimpanan limbah B3 Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan dan kebenaran rincian teknis Apabila sudah lengkap dan benar, pemohon mengajukan permohonan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Apabila berkas belum lengkap dan benar, petugas meminta pemohon untuk memperbaiki sesuai hasil pemeriksaan Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengajuan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Apabila lengkap secara administrasi dan kebenaran rincian teknis, petugas help desk/front office menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima kelengkapan (checklist). Apabila belum lengkap, maka petugas meminta pemohon melengkapi dan mengajukan permohonan ulang. Tim Teknis melakukan pemeriksaan dan penilaian substansi secara mandiri. Khusus yang sudah operasional dan memiliki Dokumen Lingkungan, Tim Teknis akan melakukan verifikasi lapangan. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, Tim Teknis menyiapkan Surat Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang. Kemudian Surat Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut. Tim Teknis menyerahkan Surat Arahan Rincian Teknis Limbah B3 (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon Jangka Waktu Penyelesaian Perbaikan hasil verifikasi lapangan atau penilaian substansi paling lama 14 hari kerja sejak dilakukan verifikasi lapangan atau penilaian substansi Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya apapun (gratis) Produk Pelayanan Surat Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui: Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo Website : dlhk.sidoarjokab.go.id E-mail : talingppdlhksda@gmail.com Telp : (031) 8963184
Rabu, 14 November 2018 496Persyaratan Pelayanan Persyaratan Pengajuan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten Surat Permohonanan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA) Bagi Perizinan OSS : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang (dari Sistem OSS) Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya Bagi Perizinan Non OSS : Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya Form Rincian Kajian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten yang telah ditetapkan Form Pencatatan Penyimpanan Limbah B3 Persetujuan/ Rekomendasi UKL-UPL/DPLH / SKKL Amdal/ SK DELH / Izin Lingkungan (jika sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan) Izin Usaha Industri atau bukti keterangan lainnya Persyaratan Pengajuan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Surat Permohonanan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten Perizinan Berusaha Persetujuan Lingkungan (PKPLH/ SK DPLH/ SKKL/ SK DELH) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten Laporan penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan Pengajuan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten Pemohon mengasistensikan atau mengajukan rincian kajian teknis pengelolaan limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten Petugas help desk / front office memeriksa kelengkapan dan kebenaran rincian kajian teknis. Apabila sudah lengkap dan benar, maka pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten Apabila kurang atau tidak lengkap, petugas help desk / front office akan meminta pemohon untuk memperbaiki/melengkapi persyaratan Petugas help desk / front office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten. Apabila sudah lengkap, maka petugas menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima kelengkapan (checklist) apabila dinyatakan sudah lengkap secara administrasi dan kebenaran kajian teknis. Tim Teknis melakukan verifikasi atau pembahasan teknis Bila telah memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Berita Acara Verifikasi (memenuhi persyaratan) dan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten Bila tidak memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Berita Acara Verifikasi (tidak memenuhi persyaratan) dan Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten disertai alasan penolakan Tim Teknis menyiapkan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang Kemudian Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut. Tim Teknis menyerahkan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon Layanan Pengajuan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pemohon menyesuaikan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten dengan Persetujuan Lingkungan dan dilanjutkan ke Perizinan Berusaha Pemohon menyesuaikan pengelolaan limbah B3 di lokasi kegiatan dengan Persetujuan Teknis dan melakukan penyelesaian pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Pemohon menyampaikan laporan penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten kepada DLHK Petugas help desk/ front office memeriksa kelengkapan berkas penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis. Jika berkas lengkap, maka petugas menerima surat permohonan penyampaian laporan penyelesaian, lalu memberikan tanda terima kelengkapan berkas permohonan Jika berkas belum/tidak lengkap, maka petugas menolak permohonan dan meminta pemohon untuk mengajukan permohonan lagi sesuai checklist kekurangan permohonan Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan dan terbit Berita Acara hasil Verifikasi Persetujuan Teknis Bila telah sesuai persetujuan teknis, maka akan diterbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) Bila tidak sesuai persetujuan teknis, maka pemohon akan diberikan Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 Tim Teknis menyiapkan Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang Kemudian Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut Tim Teknis menyerahkan Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon Jangka Waktu Penyelesaian Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kebenaran rincian kajian teknis paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima Perbaikan permohonan yang tidak lengkap dan/atau tidak benar paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar (posisi perbaikan, dokumen berada di Pemohon, sehingga jangka waktu perbaikan tidak masuk dalam jangka waktu pelayanan) Verifikasi atau pembahasan teknis dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar Penerbitan atau penolakan Persetujuan Teknis disampaikan ke pemohon paling lama 7 hari kerja sejak verifikasi diketahui Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) Verifikasi kelengkapan berkas laporan penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis paling lama 10 hari kerja sejak laporan diterima Penerbitan SLO-PLB3 atau penolakan paling lama 7 hari kerja sejak verifikasi Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya apapun (gratis) Produk Pelayanan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui: Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo Website : dlhk.sidoarjokab.go.id E-mail : talingppdlhksda@gmail.com Telp : (031) 8963184
Rabu, 14 November 2018 396Sistem Informasi Dokumen Lingkungan (SIKOLING) sikoling.sidoarjokab.go.id Sebagai salah satu intrumen guna Mewujudkan Kabupaten Sidoarjo Yang Inovatif, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan, DLHK membuka layanan kepada masyarakat berupa permohonan terkait dokumen lingkungan secara online (SIKOLING). Silahkan gunakan aplikasi ini dengan baik dan bertanggung jawab. DLHK Sidoarjo, "Senantiasa memberikan pelayanan terbaik." ------------ © 2018 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO
Senin, 01 Oktober 2018 561Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. Dokumen Amdal terdiri atas : Formulir Kerangka Acuan (Formulir KA) Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal adalah Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL). Persyaratan Pelayanan : Persyaratan Pengajuan Formulir Kerangka Acuan (KA) Surat Permohonanan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA) Bagi Perizinan OSS: Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) Bagi Perizinan Non OSS: Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) Bukti penguasaan lahan Milik Sendiri Sertifikat / Petok D / Letter C Bukan milik sendiri Sertifikat / Petok D / Letter C dan dilampiri dengan Akta Sewa / Pinjam Pakai / Akta Jual Beli Status kepemilikan usaha Berbadan Hukum : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, Surat Kuasa/Penunjukkan (jika penanggung jawab bukan direktur) Perorangan : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pakta Integritas Fotocopy dan Softcopy Draft Formulir Kerangka Acuan 1 (satu) eksemplar, yang memuat: Informasi Umum Pelingkupan Metode Studi Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan dari DLHK (bagi pemegang Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk dilakukan perubahan) Rekomendasi UKL-UPL / DPLH / SKKLH / SK DELH lama dan Izin Lingkungan lama (bagi pemegang Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk dilakukan perubahan) Persyaratan Pengajuan Dokumen Andal dan RKL-RPL Surat Permohonan Penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL Bagi Perizinan OSS: Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) Bagi Perizinan Non OSS: Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal Hasil Konsultasi Publik Persetujuan Teknis: Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (bagi yang menghasilkan emisi) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (bagi Penghasil Limbah B3) Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas Fotocopy dan Softcopy Draft Dokumen Andal dan RKL-RPL 1 (satu) eksemplar, terdiri dari: Dokumen Andal, yang memuat: Pendahuluan Latar Belakang Tujuan dan Manfaat Usaha dan/atau Kegiatan Pelaksana Studi Deskripsi Singkat Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Ringkasan Pelingkupan Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta Alternatifnya Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat Penetapan DPH, Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Penting Dampak Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak Lingkungan Daftar Pustaka Lampiran Surat Persetujuan Kesepakatan KA atau Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen KA Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan Persetujuan Teknis Persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan Data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan Dokumen RKL-RPL, yang memuat: Pendahuluan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Pernyataan Komitmen pelaksanaan RKL-RPL Pernyataan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan RKL-RPL, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai dan distempel (bila berbadan hukum) Daftar Pustaka Lampiran Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (saat pengembalian perbaikan Dokumen Andal dan RKL-RPL) Persyaratan Pengajuan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Surat Permohonan Penilaian Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Bagi Perizinan OSS: Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) Bagi Perizinan Non OSS: Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal Hasil Konsultasi Publik Persetujuan Teknis: Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (bagi yang menghasilkan emisi) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (bagi Penghasil Limbah B3) Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas Fotocopy dan Softcopy Draft Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL 1 (satu) eksemplar, yang memuat: Pendahuluan Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan pemilihan DPH (untuk Addendum Andal RKL-RPL tipe A) atau Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan identifikasi komponen lingkungan terkena dampak (untuk Addendum Andal RKL-RPL tipe B) Prakiraan dan evaluasi Dampak Penting (untuk Addendum Andal RKL-RPL tipe A) RKL-RPL Daftar Pustaka Lampiran Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (saat pengembalian perbaikan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Formulir Kerangka Acuan (KA) Pemohon mengajukan surat permohonan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA) dan menyerahkan berkas kelengkapan Formulir Kerangka Acuan (KA) lainnya Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan admisnitrasi, isian Formulir Kerangka Acuan (KA) dan berkas kelengkapan lainnya. Apabila belum lengkap, petugas help desk/front office menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas kelengkapan Formulir KA Sub Koordinator Tata Lingkungan dan Pencegahan Dampak dan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran melakukan tinjau lapangan bersama dengan konsultan penyusun studi Amdal (Formulir Kerangka Acuan (KA)) Petugas back office menjadwalkan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA) Tim Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis mengadakan rapat pemeriksaan Formulir KA dengan melibatkan tenaga ahli Pemohon melakukan perbaikan Formulir Kerangka Acuan (KA) dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan Berita Acara dan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) Tim Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis melakukan pemeriksaan hasil perbaikan Formulir Kerangka Acuan (KA) Apabila sudah disetujui, maka pemohon dapat mengajukan Dokumen Andal dan RKL-RPL Pengajuan Dokumen Andal dan RKL-RPL Pemohon mengajukan surat permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL dan menyerahkan berkas kelengkapan permohonan Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan dokumen Andal dan RKL-RPL serta memeriksa kesesuaian substansinya (penilaian administrasi). Apabila sudah lengkap maka berkas akan diproses. Apabila belum lengkap, maka petugas menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan Tim Teknis Komisi Penilai Amdal melakukan rapat penilaian subtansi tahap I terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL dengan melibatkan tenaga ahli Komisi Penilai Amdal melakukan rapat penilaian subtansi tahap II terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL Pemohon melakukan perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan Berita Acara dan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) penilaian tahap I dan II dan mengirimkan hasil perbaikan tersebut kepada DLHK Tim Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis melakukan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Petugas back office menyusun draft SKKL dan mengasistensikan draft SKKL ke Sub Koordinator, Kepala Bidang dan Kepala DLHK Kepala DLHK membubuhi paraf pada SKKL dan mengirimkan ke ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ke Bapak Bupati baik dalam bentuk hardfile (dicetak) maupun softfile (melalui e-buddy) Pemohon menerima salinan/fotokopi warna SKKL yang sudah ditandatangani Bupati Pemohon mencetak Dokumen KA, Andal dan RKL-RPL Final yang dilengkapi dengan berkas kelengkapan dan SKKL yang telah diterbitkan untuk diregister Final, lalu 1 (satu) Dokumen Final diserahkan ke DLHK Pengajuan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Pemohon mengajukan surat permohonan penilaian dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL dan menyerahkan berkas kelengkapan permohonan Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL serta memeriksa kesesuaian substansinya (penilaian administrasi). Apabila sudah lengkap maka berkas akan diproses. Apabila belum lengkap, maka petugas menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan Tim Teknis Komisi Penilai Amdal melakukan rapat penilaian subtansi tahap I terhadap dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL dengan melibatkan tenaga ahli Komisi Penilai Amdal melakukan rapat penilaian subtansi tahap II terhadap dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Pemohon melakukan perbaikan dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan Berita Acara dan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) penilaian tahap I dan II dan mengirimkan hasil perbaikan tersebut kepada DLHK Tim Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis melakukan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Petugas back office menyusun draft SKKL dan mengasistensikan draft SKKL ke Sub Koordinator, Kepala Bidang dan Kepala DLHK Kepala DLHK membubuhi paraf pada SKKL dan mengirimkan ke ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ke Bapak Bupati baik dalam bentuk hardfile (dicetak) maupun softfile (melalui e-buddy) Pemohon menerima salinan/fotokopi warna SKKL yang sudah ditandatangani Bupati Pemohon mencetak Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Final yang dilengkapi dengan berkas kelengkapan dan SKKL yang telah diterbitkan untuk diregister Final, lalu 1 (satu) Dokumen Final diserahkan ke DLHK Jangka Waktu Penyelesaian Formulir Kerangka Acuan (KA) Pemeriksaan Formulir KA paling lama 10 hari kerja sejak Formulir KA diterima secara lengkap Dokumen Andal dan RKL-RPL Penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan dalam jangka waktu 60-80 hari Penilaian substansi dokumen Andal dan RKL-RPL dan uji kelayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 50 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap dalam penilaian administrasi Perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan lingkungan hidup diterima Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Jangka waktu penilaian dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya rekomendasi hasil uji kelayakan dilakukan paling lama: 50 hari kerja terhitung sejak dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi 30 hari kerja terhitung sejak dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL tipe B diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi 15 hari kerja terhitung sejak dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan lingkungan hidup diterima Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya apapun (gratis) Produk Pelayanan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup (jika dinyatakan tidak layak lingkungan hidup) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui: Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab SidoarjoJalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo Website : dlhk.sidoarjokab.go.id E-mail : talingppdlhksda@gmail.com Telp : (031) 8963184
Senin, 01 Oktober 2018 895SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan / atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Persyaratan Pelayanan Surat Permohonan SPPL Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya Bukti penguasaan lahan KTP, NPWP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, NPWP instansi pemerintah, surat kuasa/penunjukkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan Pakta Integritas Denah/Layout Kegiatan (bertandatangan dan bermaterai) Dokumentasi penghijauan di lokasi kegiatan (jika ada) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui sikoling.sidoarjokab.go.id untuk mendapatkan user ID dari admin Pemohon mengajukan permohonan SPPL, mengisi form online dan mengunggah file berkas persyaratan Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan data permohonan dan berkas persyaratan SPPL melalui sistem. Jika persyaratan lengkap, secara otomatis aplikasi mencatat permohonan SPPL dan secara otomatis sistem aplikasi memberikan tanda terima yang dapat dicetak oleh pemohon Jika persyaratan kurang atau tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi melalui email bahwa berkas kurang/tidak lengkap Petugas / Back Office memproses permohonan SPPL (melakukan pengecekan draft SPPL/isi kelengkapan berkas). Apabila sudah sesuai diteruskan ke Sub Koordinator. Kemudian dilakukan pengecekan secara berjenjang yakni verifikasi oleh Sub Koordinator dan validasi oleh Kepala Bidang Kepala DLHK melakukan pengesahan/persetujuan permohonan SPPL (tanda tangan secara elektronik melalui aplikasi sikoling) dan diberikan nomor register SPPL Pemohon mencetak SPPL sebanyak 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 dan dikembalikan ke DLHK untuk diregister (stempel) Dinas SPPL yang sudah diregister (stempel), yang 1 (satu) diupload ke aplikasi sikoling sebagai arsip dan 1 (satu) lainnya diserahkan ke pemohon kembali Jangka Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja atau kondisional Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya apapun (gratis) Produk Pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sah/valid dilengkapi dengan nomor register dan stempel DLHK Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui: Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo Website : dlhk.sidoarjokab.go.id E-mail : talingppdlhksda@gmail.com Telp : (031) 8963184
Senin, 01 Oktober 2018 434