40057
Publish Sabtu, 03 Agustus 2024
Dibaca 151 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Kabupaten Sidoarjo:
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo:
Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo adalah:
Bagikan :
BERITA POPULER
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 15 Juni 2020
Senin, 15 Juni 2020
LAUT SAMPAH BUKAN LAUT BIRU
Kamis, 15 November 2018
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Jumat, 21 April 2023
DLHK Sidoarjo Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah
Jumat, 13 September 2024
BERITA TERKINI
DLHK Sidoarjo Selenggarakan Presentasi Pelaporan SKPL Mandiri Tahun 2024
Kamis, 28 November 2024
Selamat Hari Jadi ke-79, Jawa Timur! 🎉
Sabtu, 12 Oktober 2024
Pjs Bupati Pimpin Geber Sidoarjo, DLHK Terus Lakukan Edukasi Kebersihan Lingkungan
Jumat, 04 Oktober 2024