45633

HARI INI 338
BULAN INI 45633
TAHUN INI 6347

PERMOHONAN PERSETUJUAN DPLH (DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)

Publish Minggu, 26 November 2023

Dibaca 277 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
  2. NIB untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
  3. Bagi Perizinan OSS:
  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang (dari Sistem OSS)
  2. Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya

Bagi Perizinan Non OSS:

Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya

  1. Bukti penguasaan lahan
  1. Milik Sendiri

Sertifikat / Petok D / Letter C

  1. Bukan milik sendiri

Sertifikat / Petok D / Letter C dan dilampiri dengan  Akta Sewa / Pinjam Pakai / Akta Jual Beli

  1. Status Kepemilikan Usaha
  1. Berbadan Hukum : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, Surat Kuasa/Penunjukkan (jika penanggung jawab bukan direktur)
  2. Perorangan : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
  1. Persetujuan Teknis
      1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
      2. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (bagi yang menghasilkan emisi)
      3. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (bagi Penghasil Limbah B3)
      4. Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas
  2. Pakta Integritas
  3. Fotocopy dan Softcopy Draft DPLH 1 (satu) eksemplar, yang memuat:
      1.  
    1. a. Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
    2. b. Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan
        1. Nama Usaha dan/atau Kegiatan
        2. Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
        3. Kesesuaian Usaha dan/atau Kegiatan dengan tata ruang
        4. Mulai Beroperasi
        5. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
        6. Uraian mengenai komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan dan Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan, meliputi pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilaksanakan sesuai SOP, wajib memiliki Persetujuan Teknis terlebih dahulu

 

c. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup

d. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

e. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan DPLH, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai dan distempel (bila berbadan hukum)

f. Daftar Pustaka

  1. g. Lampiran
    1.  
    2. 1. Bukti Formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan tata ruang berlaku 
    3. 2. Informasi detail lain mengenai kegiatan (jika dianggap perlu)
    4. 3.Peta Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup
    5. 4.Data dan informasi lain yang dianggap perlu
    6.  

9. Surat Arahan DPLH dan Surat Sanksi Administratif dari DLHK

10.Rekomendasi UKL-UPL / DPLH lama dan Izin Lingkungan lama (bagi pemegang Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk dilakukan perubahan)

11. Surat Permohonan Persetujuan DPLH (saat pengembalian perbaikan DPLH)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemeriksaan DPLH beserta kelengkapan berkas persyaratan lainnya ke DLHK
  2. Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan draft DPLH. Apabila sudah lengkap maka berkas akan diproses. Apabila belum lengkap, petugas help desk/front office menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas sesuai checklist kekurangan permohonan.
  3. Tim teknis menjadwalkan rapat pemeriksaan substansi DPLH
  4. Tim Pemeriksa mengadakan rapat pemeriksaan substansi DPLH dengan melibatkan:
  1. instansi yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
  2. instansi penerbit Persetujuan Teknis bagi pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas; dan/atau
  3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
  1. Pemohon melakukan perbaikan DPLH dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan berita acara rapat dan saran masukan, lalu mengirimkannya ke DLHK kembali secara softfile (email) atau manual/hardfile
  2. Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan hasil perbaikan DPLH, apabila sudah sesuai, maka pemohon Mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
  3. Tim Teknis menyusun draft SK Persetujuan DPLH dan mengasistensikan ke Sub Koordinator, Kepala Bidang dan Kepala DLHK
  4. Kepala DLHK membubuhi paraf pada SK Persetujuan DPLH dan mengirimkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ke Bapak Bupati baik dalam bentuk hardfile (dicetak) maupun softfile (melalui e-buddy)
  5. Pemohon menerima salinan/fotokopi warna SK Persetujuan DPLH yang sudah ditandatangani Bupati
  6. Pemohon mencetak DPLH Final yang dilengkapi dengan berkas kelengkapan dan SK Persetujuan DPLH yang telah diterbitkan untuk diregister Final, lalu 1 (satu) Dokumen Final diserahkan ke DLHK

 

Jangka Waktu Penyelesaian

    1. Pemeriksaan substansi DPLH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas pengajuan dinyatakan lengkap secara administrasi
    2. Perbaikan DPLH paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan DPLH sesuai Berita Acara Pemeriksaan DPLH (posisi perbaikan, dokumen berada di Pemohon sehingga jangka waktu perbaikan tidak masuk dalam jangka waktu pelayanan)
    3. Penerbitan Persetujuan DPLH dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak perbaikan DPLH diterima. Penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan DPLH oleh Bupati Sidoarjo dan prosesnya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

 

Produk Pelayanan

Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung :

Klinik Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo

Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

  1. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
  2. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
  3. Telp : (031) 8963184

 

 

Bagikan :

Loading...