19547
Publish Minggu, 11 Agustus 2024
Dibaca 63 kali
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pengumuman Persetujuan Lingkungan
Selasa, 22 Agustus 2023
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 20 April 2020
Senin, 20 April 2020
Anlisis Isu Potensial dalam Dokumen IKPLHD dengan pendekatan DPSIR dalam Penyusunannya
Kamis, 05 Desember 2019
Selamat Tahun Baru Hijriyah
Rabu, 19 Juli 2023
BERITA TERKINI
DLHK Sidoarjo Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah
Jumat, 13 September 2024
DLHK Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Libatkan Berbagai Sektor
Senin, 09 September 2024
Memperingati HUT RI, DLHK Sidoarjo Ajak Pegawai Jalan Sehat Peduli Lingkungan
Jumat, 23 Agustus 2024
Sosialisasi Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (SKPL) Tahun 2024
Selasa, 13 Agustus 2024