40057
Publish Minggu, 11 Agustus 2024
Dibaca 203 kali
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 15 Juni 2020
Senin, 15 Juni 2020
LAUT SAMPAH BUKAN LAUT BIRU
Kamis, 15 November 2018
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Jumat, 21 April 2023
DLHK Sidoarjo Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah
Jumat, 13 September 2024
BERITA TERKINI
DLHK Sidoarjo Selenggarakan Presentasi Pelaporan SKPL Mandiri Tahun 2024
Kamis, 28 November 2024
Selamat Hari Jadi ke-79, Jawa Timur! 🎉
Sabtu, 12 Oktober 2024
Pjs Bupati Pimpin Geber Sidoarjo, DLHK Terus Lakukan Edukasi Kebersihan Lingkungan
Jumat, 04 Oktober 2024