40044

HARI INI 267
BULAN INI 40044
TAHUN INI 758

Bidang penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH

Publish Senin, 12 Agustus 2024

Dibaca 159 kali

Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;

c. pelaksanaan sub kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengawasan lingkungan hidup;

2. melaksanakan kebijakan teknis pengawasan lingkungan hidup, meliputi:

a) penyusunan kebijakan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan;

b) pelaksanaan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan;

c) pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan ketaatan lingkungan hidup;

 d) pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan;

e) pelaksanaan pembinaan ketaatan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan; dan

f) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;

3. menyusun dan memperbaharui data pengawasan lingkungan hidup;

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengawasan lingkungan hidup; dan

5. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

d. pelaksanaan sub kegiatan Pengaduan, Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum;

2. melaksanakan kebijakan teknis pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum, meliputi:

a) penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;

b) fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan;

c) pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;

d) penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;

e) pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;

f) penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;

g) sosialisasi tata cara pengaduan;

h) pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan;

i) pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum;

j) pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

k) pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan

l) penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;

3. menyusun dan memperbaharui data pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum; dan

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum;

 e. Pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Kemitraan meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis pembinaan dan kemitraan;

2. melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan kemitraan, meliputi;

a) pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;

b) pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup;

c) penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;

d) pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;

e) pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;

f) dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional;

g) pengembangan materi bimbingan teknis, sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup;

h) pengembangan metode bimbingan teknis, sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup;

i) pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup;

j) peningkatan kapasitas penyuluh lingkungan hidup;

k) pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan; dan

l) penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;

3. menyusun dan memperbaharui data, pembinaan dan kemitraan; dan

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data, pembinaan dan kemitraan;

f. monitoring, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;

g. pelaporan kinerja Bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya. 

Bagikan :

Loading...