40044
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 159 kali
Bidang
Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang penaatan dan peningkatan
kapasitas lingkungan hidup.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Penaatan dan
Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penaatan dan
peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis
penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
c. pelaksanaan sub kegiatan Pengawasan Lingkungan
Hidup meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengawasan
lingkungan hidup;
2.
melaksanakan kebijakan teknis pengawasan lingkungan hidup, meliputi:
a) penyusunan kebijakan pengawasan terhadap
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan
dan kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan;
b) pelaksanaan pengawasan terhadap penanggung
jawab usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan dan
kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan;
c)
pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan ketaatan
lingkungan hidup;
d) pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan;
e) pelaksanaan pembinaan ketaatan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan; dan
f) Pembinaan
dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
3. menyusun dan memperbaharui data pengawasan lingkungan
hidup;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan
teknis pengawasan lingkungan hidup; dan
5. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir
kebutuhan data pada bidang;
d. pelaksanaan sub kegiatan Pengaduan,
Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis
pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum;
2. melaksanakan kebijakan teknis
pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum, meliputi:
a) penyusunan kebijakan tentang tata
cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
b) fasilitasi penerimaan pengaduan atas
usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan dan
kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan;
c) pelaksanaan penelaahan dan verifikasi
atas pengaduan;
d) penyusunan rekomendasi tindak lanjut
hasil verifikasi pengaduan;
e) pelaksanaan bimbingan teknis,
monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f) penyelesaian sengketa lingkungan baik
di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
g) sosialisasi tata cara pengaduan;
h) pengembangan sistem informasi
penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai
dengan persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya dalam persetujuan
lingkungan;
i) pembentukan tim koordinasi dan
monitoring penegakan hukum;
j) pelaksanaan penegakan hukum atas
pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
k) pelaksanaan penyidikan perkara
pelanggaran lingkungan hidup; dan
l) penanganan barang bukti dan
penanganan hukum pidana secara terpadu;
3. menyusun dan memperbaharui data
pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis
pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum;
e. Pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Kemitraan meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis
pembinaan dan kemitraan;
2. melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan kemitraan, meliputi;
a) pengembangan kelembagaan kelompok
masyarakat peduli lingkungan hidup;
b) pengembangan jenis penghargaan
lingkungan hidup;
c) penyusunan kebijakan tata cara
pemberian penghargaan lingkungan hidup;
d) pelaksanaan penilaian dan pemberian
penghargaan;
e) pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
f) dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional;
g) pengembangan materi bimbingan teknis,
sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup;
h) pengembangan metode bimbingan teknis,
sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup;
i) pelaksanaan bimbingan teknis,
sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup;
j) peningkatan kapasitas penyuluh
lingkungan hidup;
k) pelaksanaan identifikasi kebutuhan
diklat dan penyuluhan; dan
l) penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
3. menyusun dan memperbaharui data,
pembinaan dan kemitraan; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data,
pembinaan dan kemitraan;
f. monitoring, Evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan teknis penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan
hidup;
g. pelaporan kinerja Bidang penaatan dan
peningkatan kapasitas lingkungan hidup; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 15 Juni 2020
Senin, 15 Juni 2020
LAUT SAMPAH BUKAN LAUT BIRU
Kamis, 15 November 2018
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Jumat, 21 April 2023
DLHK Sidoarjo Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah
Jumat, 13 September 2024
BERITA TERKINI
DLHK Sidoarjo Selenggarakan Presentasi Pelaporan SKPL Mandiri Tahun 2024
Kamis, 28 November 2024
Selamat Hari Jadi ke-79, Jawa Timur! 🎉
Sabtu, 12 Oktober 2024
Pjs Bupati Pimpin Geber Sidoarjo, DLHK Terus Lakukan Edukasi Kebersihan Lingkungan
Jumat, 04 Oktober 2024