19545
Publish Rabu, 14 November 2018
Dibaca 58 kali
Persyaratan Pelayanan
Bagi Perizinan Non OSS :
Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya
4. Form / Template Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang Diintegrasikan ke Dalam Persetujuan Lingkungan dan yang telah ditetapkan
5. Persetujuan/ Rekomendasi UKL-UPL/DPLH / SKKL Amdal/ SK DELH / Izin Lingkungan (jika sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan)
6. Izin Usaha Industri atau bukti keterangan lainnya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Perbaikan hasil verifikasi lapangan atau penilaian substansi paling lama 14 hari kerja sejak dilakukan verifikasi lapangan atau penilaian substansi
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
Produk Pelayanan
Surat Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Klinik Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo
Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo
Bagikan :
BERITA POPULER
Pengumuman Persetujuan Lingkungan
Selasa, 22 Agustus 2023
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 20 April 2020
Senin, 20 April 2020
Anlisis Isu Potensial dalam Dokumen IKPLHD dengan pendekatan DPSIR dalam Penyusunannya
Kamis, 05 Desember 2019
Selamat Tahun Baru Hijriyah
Rabu, 19 Juli 2023
BERITA TERKINI
DLHK Sidoarjo Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah
Jumat, 13 September 2024
DLHK Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Libatkan Berbagai Sektor
Senin, 09 September 2024
Memperingati HUT RI, DLHK Sidoarjo Ajak Pegawai Jalan Sehat Peduli Lingkungan
Jumat, 23 Agustus 2024
Sosialisasi Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (SKPL) Tahun 2024
Selasa, 13 Agustus 2024