45638
Publish Rabu, 14 November 2018
Dibaca 400 kali
Persyaratan Pelayanan
Bagi Perizinan Non OSS :
Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya
4. Form / Template Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang Diintegrasikan ke Dalam Persetujuan Lingkungan dan yang telah ditetapkan
5. Persetujuan/ Rekomendasi UKL-UPL/DPLH / SKKL Amdal/ SK DELH / Izin Lingkungan (jika sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan)
6. Izin Usaha Industri atau bukti keterangan lainnya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Perbaikan hasil verifikasi lapangan atau penilaian substansi paling lama 14 hari kerja sejak dilakukan verifikasi lapangan atau penilaian substansi
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
Produk Pelayanan
Surat Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Klinik Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo
Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo
Bagikan :
BERITA POPULER
LAUT SAMPAH BUKAN LAUT BIRU
Kamis, 15 November 2018
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 20 Januari 2020
Senin, 20 Januari 2020
PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN UPTD TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA)
Jumat, 10 Juni 2022
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 06 Juli 2020
Senin, 06 Juli 2020
BERITA TERKINI
"Perangi Narkoba dan Judi Online, DLHK Sidoarjo Gelar Sosialisasi Bersama BNN dan Polresta"
Senin, 16 Desember 2024
DLHK Sidoarjo Selenggarakan Presentasi Pelaporan SKPL Mandiri Tahun 2024
Kamis, 28 November 2024
Selamat Hari Jadi ke-79, Jawa Timur! 🎉
Sabtu, 12 Oktober 2024