45638

HARI INI 343
BULAN INI 45638
TAHUN INI 6352

PERMOHONAN ARAHAN RINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH B3

Publish Rabu, 14 November 2018

Dibaca 400 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonanan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  2. Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
  3. Bagi Perizinan OSS :
  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang (dari Sistem OSS)
  2. Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi

    Bagi Perizinan Non OSS :

    Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin                Lokasi /      Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya

      4. Form / Template Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang Diintegrasikan ke Dalam Persetujuan Lingkungan dan yang telah ditetapkan

      5. Persetujuan/ Rekomendasi UKL-UPL/DPLH / SKKL Amdal/ SK DELH / Izin Lingkungan (jika sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan)

      6. Izin Usaha Industri atau bukti keterangan lainnya

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan asistensi rincian teknis penyimpanan limbah B3
  2. Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan dan kebenaran rincian teknis
  1. Apabila sudah lengkap dan benar, pemohon mengajukan permohonan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  2. Apabila berkas belum lengkap dan benar, petugas meminta pemohon untuk memperbaiki sesuai hasil pemeriksaan
  1. Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengajuan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  2. Apabila lengkap secara administrasi dan kebenaran rincian teknis, petugas help desk/front office menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima kelengkapan (checklist). Apabila belum lengkap, maka petugas meminta pemohon melengkapi dan mengajukan permohonan ulang.
  3. Tim Teknis melakukan pemeriksaan dan penilaian substansi secara mandiri. Khusus yang sudah operasional dan memiliki Dokumen Lingkungan, Tim Teknis akan melakukan verifikasi lapangan.
  4. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, Tim Teknis menyiapkan Surat Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang.
  5. Kemudian Surat Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut.
  6. Tim Teknis menyerahkan Surat Arahan Rincian Teknis Limbah B3 (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Perbaikan hasil verifikasi lapangan atau penilaian substansi paling lama 14 hari kerja sejak dilakukan verifikasi lapangan atau penilaian substansi

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Produk Pelayanan

Surat Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung :

     Klinik Lingkungan

     Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo

    Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

  1. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
  2. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
  3. Telp : (031) 8963184

Bagikan :

Loading...