45632

HARI INI 337
BULAN INI 45632
TAHUN INI 6346

Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau

Publish Senin, 12 Agustus 2024

Dibaca 201 kali

Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;

 b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;

c. pelaksanaan sub kegiatan Pertamanan dan Kebersihan meliputi:

1. menyusun perumusan kebijakan teknis pertamanan dan kebersihan;

2. melaksanakan kebijakan teknis pertamanan, konservasi keanekaragaman hayati (KEHATI) dan kebersihan;

a) pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;

b) pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);

c) pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati;

d) pengelolaan kebun raya; dan

e) pengelolaan kebersihan pada ruas jalan perkotaan;

3. menyusun dan memperbaharui data pertamanan dan kebersihan; dan

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pertamanan dan kebersihan;

d. pelaksanaan sub kegiatan Keindahan dan Dekorasi meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis keindahan dan dekorasi;

2. melaksanakan kebijakan teknis keindahan dan dekorasi;

a) pengelolaan keindahan dan dekorasi;

b) pengelolaan sarana dan prasarana terkait keindahan dan dekorasi;

3. menyusun dan memperbaharui data keindahan dan dekorasi; dan

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis keindahan dan dekorasi;

e. pelaksanaan sub kegiatan Pendataan, Pengendalian, dan Pelayanan meliputi:

1. menyusun perumusan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pelayanan;

2. melaksanakan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pelayanan;

3. pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengelolaan RTH, Taman KEHATI, dan kebersihan ruas jalan perkotaan;

4. menyusun dan memperbaharui pendataan, pengendalian dan pelayanan;

5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pelayanan; dan

6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;

g. pelaporan kinerja bidang kebersihan dan ruang terbuka hijau; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

 

 

Bagikan :

Loading...