19522
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 30 kali
Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka
Hijau mempunyai fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;
c. pelaksanaan sub kegiatan Pertamanan
dan Kebersihan meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis
pertamanan dan kebersihan;
2. melaksanakan kebijakan teknis pertamanan, konservasi keanekaragaman
hayati (KEHATI) dan kebersihan;
a) pengelolaan taman keanekaragaman
hayati di luar kawasan hutan;
b) pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
(RTH);
c) pengelolaan sarana dan prasarana
keanekaragaman hayati;
d) pengelolaan kebun raya; dan
e) pengelolaan kebersihan pada ruas jalan perkotaan;
3. menyusun dan memperbaharui data
pertamanan dan kebersihan; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis pertamanan dan kebersihan;
d. pelaksanaan sub kegiatan Keindahan
dan Dekorasi meliputi :
1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis keindahan dan dekorasi;
2. melaksanakan kebijakan teknis
keindahan dan dekorasi;
a) pengelolaan keindahan dan dekorasi;
b) pengelolaan sarana dan prasarana
terkait keindahan dan dekorasi;
3. menyusun dan memperbaharui data
keindahan dan dekorasi; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis keindahan dan dekorasi;
e. pelaksanaan sub kegiatan Pendataan,
Pengendalian, dan Pelayanan meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis
pendataan, pengendalian dan pelayanan;
2. melaksanakan kebijakan teknis
pendataan, pengendalian dan pelayanan;
3. pengembangan kapasitas kelembagaan
dan SDM dalam pengelolaan RTH, Taman KEHATI, dan kebersihan ruas jalan
perkotaan;
4. menyusun dan memperbaharui pendataan,
pengendalian dan pelayanan;
5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pelayanan; dan
6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan
mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;
g. pelaporan kinerja bidang kebersihan
dan ruang terbuka hijau; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Survei Motivasi dan Keterikatan Pegawai
Senin, 26 Februari 2024
Pengumuman Persetujuan Lingkungan
Selasa, 22 Agustus 2023
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 20 April 2020
Senin, 20 April 2020
Anlisis Isu Potensial dalam Dokumen IKPLHD dengan pendekatan DPSIR dalam Penyusunannya
Kamis, 05 Desember 2019
BERITA TERKINI
DLHK Sidoarjo Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah
Jumat, 13 September 2024
DLHK Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Libatkan Berbagai Sektor
Senin, 09 September 2024
Memperingati HUT RI, DLHK Sidoarjo Ajak Pegawai Jalan Sehat Peduli Lingkungan
Jumat, 23 Agustus 2024
Sosialisasi Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (SKPL) Tahun 2024
Selasa, 13 Agustus 2024