55253
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 289 kali
Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka
Hijau mempunyai fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;
c. pelaksanaan sub kegiatan Pertamanan
dan Kebersihan meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis
pertamanan dan kebersihan;
2. melaksanakan kebijakan teknis pertamanan, konservasi keanekaragaman
hayati (KEHATI) dan kebersihan;
a) pengelolaan taman keanekaragaman
hayati di luar kawasan hutan;
b) pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
(RTH);
c) pengelolaan sarana dan prasarana
keanekaragaman hayati;
d) pengelolaan kebun raya; dan
e) pengelolaan kebersihan pada ruas jalan perkotaan;
3. menyusun dan memperbaharui data
pertamanan dan kebersihan; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis pertamanan dan kebersihan;
d. pelaksanaan sub kegiatan Keindahan
dan Dekorasi meliputi :
1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis keindahan dan dekorasi;
2. melaksanakan kebijakan teknis
keindahan dan dekorasi;
a) pengelolaan keindahan dan dekorasi;
b) pengelolaan sarana dan prasarana
terkait keindahan dan dekorasi;
3. menyusun dan memperbaharui data
keindahan dan dekorasi; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis keindahan dan dekorasi;
e. pelaksanaan sub kegiatan Pendataan,
Pengendalian, dan Pelayanan meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis
pendataan, pengendalian dan pelayanan;
2. melaksanakan kebijakan teknis
pendataan, pengendalian dan pelayanan;
3. pengembangan kapasitas kelembagaan
dan SDM dalam pengelolaan RTH, Taman KEHATI, dan kebersihan ruas jalan
perkotaan;
4. menyusun dan memperbaharui pendataan,
pengendalian dan pelayanan;
5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pelayanan; dan
6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan
mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;
g. pelaporan kinerja bidang kebersihan
dan ruang terbuka hijau; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 20 Januari 2020
Senin, 20 Januari 2020
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 06 Juli 2020
Senin, 06 Juli 2020
PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN UPTD TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA)
Jumat, 10 Juni 2022
INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018
Selasa, 27 Agustus 2019
BERITA TERKINI
DLHK Sidoarjo Bangun Taman Konsep Ramah Anak, Ada Air Mancur dan Fasilitas Bermain Anak
Jumat, 03 Januari 2025
"Perangi Narkoba dan Judi Online, DLHK Sidoarjo Gelar Sosialisasi Bersama BNN dan Polresta"
Senin, 16 Desember 2024
DLHK Sidoarjo Selenggarakan Presentasi Pelaporan SKPL Mandiri Tahun 2024
Kamis, 28 November 2024