48699

HARI INI 280
BULAN INI 48699
TAHUN INI 9413

PELAYANAN PENGADUAN LINGKUNGAN

Publish Rabu, 08 Mei 2024

Dibaca 314 kali

STANDAR PELAYANAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1

Persyaratan Pelayanan

Aduan yang memuat informasi antara lain:

  1. informasi identitas pengadu; 
  2. lokasi kejadian; 
  3. dugaan sumber/penyebab; 
  4. waktu, 
  5. uraian kejadian dan dampak yang dirasakan;
  6. penyelesaian yang diinginkan;
  7. informasi pengaduan pernah disampaikan ke instansi PJ/belum

2

Sistem, Mekanisme dan

Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan baik secara langsung (datang ke DLHK) maupun tidak langsung (sms, telepon, whats app, e-Mail, surat, dll)
  2. Petugas mengkonfirmasi informasi aduan yang diterima, jika lengkap maka akan ditindaklanjuti. Pengaduan dinyatakan lengkap jika memuat informasi identitas pengadu, lokasi kejadian dan dampak yang dirasakan; penyelesaian yang diinginkan; dan informasi pengaduan pernah disampaikan ke instansi PJ / belum 
  3. Petugas melakukan tinjau lapang atas aduan yang diterima dan menelaah rekomendasi tindak lanjut penyelesaian
  4. Petugas memberikan berupa informasi tindak lanjut untuk penyelesaian
  5. Tindak lanjut aduan selesai

3

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

5

Produk Pelayanan

Penanganan Pengaduan Lingkungan

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Pengaduan langsung : 

a. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas  Lingkungan Hidup,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran,

Sidoarjo

  1. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
  2. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan

Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan

Kebersihan Kabupaten Sidoarjo

2

Sarana,              Prasarana

dan/atau Fasilitas

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas penunjang, antara lain:

  1. Alat tulis kantor
  2. Formulir pengaduan lingkungan
  3. Jaringan internet
  4. Komputer
  5. Printer

3

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan dan regulasi yang berlaku terkait layanan pengaduan lingkungan
  2. Mampu mengoperasikan komputer
  3. Pendidikan minimal SMA

4

Pengawasan Internal

Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan Pengaduan Lingkungan dipantau oleh Sub Koordinator Pengaduan, Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum dan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup secara berkala.

5

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang terdiri dari:

  1. 1 (satu) orang Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup 
  2. 1 (satu) orang Sub Koordinator Pengaduan,

Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum

  1. 1 (satu) orang staf
  2. 1 (satu) orang petugas operator

NO

KOMPONEN

URAIAN

6

Jaminan Pelayanan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menjamin seluruh pelayanan Pengaduan Lingkungan yang diberikan petugas sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menjamin keamanan dan keselamatan informasi yang diberikan oleh pemohon di dalam dokumen persyaratan yang dilampirkan sesuai dengan peraturan yang berlaku

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Evaluasi dilaksanakan 6 (Enam) bulan sekali untuk meninjau kinerja dan keefektifan pelaksanaan penyelenggarakan pelayanan
  2. Evaluasi dilaksanakan terhadap Pelaporan Capaian Kinerja dan Anggaran dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas serta kegiatan Monitoring dan Evaluasi penerapan dan pencapaian dalam bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
  3. Evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan sistem manajemen mutu pelayanan. Evaluasi dilakukan setiap periode.
  4. Hal-hal yang dijadikan masukan untuk dibahas dalam rapat evaluasi ini mencakup:
    1. Umpan balik dari masyarakat (baik saran maupun pengaduan)
    2. Kinerja proses pelayanan dan parameter standar pelayanan
    3. Status tindakan        perbaikan      dan pencegahan
    4. Tindak           lanjut dari     rapat   evaluasi sebelumnya
    5. Saran-saran untuk perbaikan
  5. Keluaran dari rapat evaluasi ini berupa keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan:
    1. Perbaikan pada keefektifan dan efisiensi sistem manajemen mutu pelayanan di DLHK Kabupaten Sidoarjo termasuk perbaikan pada proses-prosesnya
    2. Perbaikan pada kinerja pelayanan di DLHK Kabupaten Sdioarjo yang berkaitan dengan persyaratan undang-undang dan peraturan
    3. Sumber daya yang diperlukan
  6. Bukti-bukti pelaksanaan rapat evaluasi ini, termasuk notulen disimpan dan dipelihara oleh sekretariat

 

Bagikan :

Loading...