45639

HARI INI 344
BULAN INI 45639
TAHUN INI 6353

Peminjaman Tempat / Lokasi RTH

Publish Senin, 28 Januari 2019

Dibaca 366 kali

Peminjaman Tempat / Lokasi RTH

  1. Alun – alun kota Sidoarjo
  2. Taman Abhirama
  3. Taman Tanjungpuri
  4. Taman Dwarakerta
  5. Taman Abhirupa Krian
  6. Taman Abhisatya Taman

Pemanfaatan / Pemakaian Alun – Alun dan Taman :

  1. Pemanfaatan/pemakaian Alun – alun oleh pihak Swasta atau selain kegiatan kedinasan, harus mendapat persetujuan dari Bupati Sidoarjo.
  2. Pemanfaatan/pemakaian Alun – alun dan Taman oleh Instansi/OPD, Sekolah, Organisasi, Komunitas harus seizin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
  3. Surat dapat disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Siwalanpanji No. 36 Buduran Sidoarjo 61252.
  4. Surat Permohonan izin pemanfaatan/pemakaian Alun – alun dan Taman disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanfaatan/pemakaian.

 

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan peminjaman tempat RTH (keperluan/ agenda acara, lokasi yang dipinjam dan waktu peminjaman tempat), disampaikan minimal 7 hari sebelumnya
  2. Surat Rekomendasi ketersediaan tempat dan waktu

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan Surat permohonan peminjaman tempat RTH, disertai kontak person
  2. Petugas administrasi/ Staff menerima Surat Permohonan Peminjaman tempat RTH
  3. Kepala Dinas LHK menelaah Surat Permohonan peminjaman tempat RTH
  4. Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau memberi paraf
  5. Sub Koordinator Pertamanan dan Kebersihan menerima dan menelaah Surat Permohonan yang sudah diparaf Kepala Bidang
  6. Staff mengecek ketersediaan tempat dan waktu, jika waktu dan tempat tidak tersedia maka Staff akan menawarkan kepada pemohon terkait opsi tempat dan/ atau tanggal lain. Namun jika tempat dan waktu tersedia akan dilakukan pencatatan agenda kegiatan di buku pinjam tempat
  7. Staff membuat pemberitahuan kepada pemohon terkait peminjaman tempat RTH via telfon

 

Jangka Waktu Pelayanan

1 hari setelah surat masuk

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan permohonan peminjaman tempat RTH

 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung :

Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau,

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo

Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

  1. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
  2. Telp: (031) 8963184

 

 

 

 

Bagikan :

Loading...