45632

HARI INI 337
BULAN INI 45632
TAHUN INI 6346

Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran

Publish Senin, 12 Agustus 2024

Dibaca 163 kali

Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang tata lingkungan dan pengendalian pencemaran.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis tata lingkungan dan pengendalian pencemaran;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis tata lingkungan dan pengendalian pencemaran;

c. pelaksanaan sub kegiatan Tata Lingkungan dan Pencegahan Dampak meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis tata lingkungan dan pencegahan dampak;

2. melaksanakan kebijakan teknis tata lingkungan dan pencegahan dampak, meliputi:

a) inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;

b) penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);

c) koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;

d) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;

e) penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

f) koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

g) penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);

h) sinkronisasi RPPLH Provinsi dan Ekoregion;

i) penyusunan NSDA dan LH;

j) penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah dan/atau sejenisnya;

k) penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;

l) sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;

m) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;

n) fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;

o) pemantauan dan evaluasi KLHS;

p) koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Audit LH, Analisis resiko LH);

q) Pelaksanaan persetujuan SPPL;

r) penilaian dan/atau pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL);

s) pelaksanaan Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan

t) pengajuan tim uji kelayakan lingkungan hidup yang transparan

3. menyusun dan memperbaharui data tata lingkungan dan pencegahan dampak; dan

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis tata lingkungan dan pencegahan dampak;

d. pelaksanaan sub kegiatan Penanggulangan dan Pemulihan Lingkungan meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan lingkungan;

2. melaksanakan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan lingkungan, meliputi:

a) pelaksanaan pemantauan kualitas air;

b) pelaksanaan pemantauan kualitas udara;

c) pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;

d) pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir;

e) penentuan baku mutu lingkungan;

f) pelaksanaan penerbitan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi;

g) pelaksanaan penerbitan Surat Layak Operasional pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi;

h) penyiapan sarana prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);

i) pelaksanaan pemantauan sumber pencemar;

j) pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar;

k) pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar;

l) penentuan baku mutu sumber pencemar;

m) pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

n) penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar;

o) pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar;

p) pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar;

q) penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;

r) pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;

s) pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;

t) pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;

u) pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; dan

v) pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca;

3. menyusun dan memperbaharui data penanggulangan dan pemulihan lingkungan;

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan lingkungan; dan

5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

e. pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 meliputi:

1. menyusun perumusan kebijakan teknis Pengelolaan B3 dan Limbah B3;

2. melaksanakan kebijakan teknis Pengelolaan B3 dan Limbah B3, meliputi:

a) koordinasi penyusunan instrumen pengelolaan limbah B3;

b) pelaksanaan penerbitan arahan rincian teknis penyimpanan Limbah B3;

c) pelaksanaan penerbitan persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 (kegiatan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten);

 d) pelaksanaan penerbitan Surat Layak Operasional Pengelolaan limbah B3 (kegiatan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten);

e) penyediaan sarana prasarana B3 dan pengelolaan limbah B3; dan

f) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan B3 dan limbah B3;

3. menyusun dan memperbaharui data Pengelolaan B3 dan Limbah B3; dan

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Pengelolaan B3 dan Limbah B3;

f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis tata lingkungan dan pengendalian pencemaran;

g. pelaporan kinerja bidang tata lingkungan dan pengendalian pencemaran; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya. 

 

Bagikan :

Loading...