45632
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 163 kali
Bidang Tata
Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Dinas dalam bidang tata lingkungan dan pengendalian pencemaran.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Tata Lingkungan dan
Pengendalian Pencemaran mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis tata lingkungan dan
pengendalian pencemaran;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis tata
lingkungan dan pengendalian pencemaran;
c. pelaksanaan sub kegiatan Tata Lingkungan dan
Pencegahan Dampak meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis tata lingkungan dan pencegahan dampak;
2. melaksanakan kebijakan teknis tata lingkungan dan pencegahan dampak,
meliputi:
a) inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
b) penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH);
c) koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah;
d) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RPPLH;
e) penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f) koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;
g) penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB &
PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h) sinkronisasi RPPLH Provinsi dan Ekoregion;
i) penyusunan NSDA dan LH;
j) penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah dan/atau
sejenisnya;
k) penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
l) sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
n) fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
o) pemantauan dan evaluasi KLHS;
p) koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Audit LH, Analisis resiko
LH);
q) Pelaksanaan persetujuan SPPL;
r) penilaian dan/atau pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan
(AMDAL dan UKL-UPL);
s) pelaksanaan Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
t) pengajuan
tim uji kelayakan lingkungan hidup yang transparan
3. menyusun dan memperbaharui data tata lingkungan dan
pencegahan dampak; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis tata lingkungan dan pencegahan dampak;
d. pelaksanaan sub kegiatan
Penanggulangan dan Pemulihan Lingkungan meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis
penanggulangan dan pemulihan lingkungan;
2. melaksanakan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan lingkungan,
meliputi:
a) pelaksanaan pemantauan kualitas air;
b) pelaksanaan pemantauan kualitas
udara;
c) pelaksanaan pemantauan kualitas
tanah;
d) pelaksanaan pemantauan kualitas
pesisir;
e) penentuan baku mutu lingkungan;
f) pelaksanaan penerbitan persetujuan
teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi;
g) pelaksanaan penerbitan Surat Layak
Operasional pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi;
h) penyiapan sarana prasarana pemantauan
lingkungan (laboratorium lingkungan);
i) pelaksanaan pemantauan sumber
pencemar;
j) pelaksanaan penanggulangan pencemaran
(pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar;
k) pelaksanaan pemulihan pencemaran
(pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar;
l) penentuan baku mutu sumber pencemar;
m) pengembangan sistem informasi
kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan
lingkungan hidup kepada masyarakat;
n) penyusunan kebijakan pembinaan
terhadap sumber pencemar;
o) pelaksanaan pembinaan terhadap sumber
pencemar;
p) pelaksanaan pembinaan tindak lanjut
rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar;
q) penentuan kriteria baku kerusakan
lingkungan;
r) pelaksanaan pemantauan kerusakan
lingkungan;
s) pelaksanaan penanggulangan (pemberian
informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
t) pelaksanaan pemulihan (pembersihan,
remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
u) pelaksanaan upaya mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim; dan
v) pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas
Rumah Kaca;
3. menyusun dan memperbaharui data
penanggulangan dan pemulihan lingkungan;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan lingkungan; dan
5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan
mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
e. pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan
B3 dan Limbah B3 meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis
Pengelolaan B3 dan Limbah B3;
2. melaksanakan kebijakan teknis Pengelolaan B3 dan Limbah B3, meliputi:
a) koordinasi penyusunan instrumen
pengelolaan limbah B3;
b) pelaksanaan penerbitan arahan rincian
teknis penyimpanan Limbah B3;
c) pelaksanaan penerbitan persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3
(kegiatan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten);
d) pelaksanaan penerbitan Surat Layak Operasional Pengelolaan limbah B3 (kegiatan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten);
e) penyediaan sarana prasarana B3 dan
pengelolaan limbah B3; dan
f) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan B3 dan limbah B3;
3. menyusun dan memperbaharui data
Pengelolaan B3 dan Limbah B3; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis Pengelolaan B3 dan Limbah B3;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan teknis tata lingkungan dan pengendalian pencemaran;
g. pelaporan kinerja bidang tata
lingkungan dan pengendalian pencemaran; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
LAUT SAMPAH BUKAN LAUT BIRU
Kamis, 15 November 2018
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 20 Januari 2020
Senin, 20 Januari 2020
PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN UPTD TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA)
Jumat, 10 Juni 2022
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 06 Juli 2020
Senin, 06 Juli 2020
BERITA TERKINI
"Perangi Narkoba dan Judi Online, DLHK Sidoarjo Gelar Sosialisasi Bersama BNN dan Polresta"
Senin, 16 Desember 2024
DLHK Sidoarjo Selenggarakan Presentasi Pelaporan SKPL Mandiri Tahun 2024
Kamis, 28 November 2024
Selamat Hari Jadi ke-79, Jawa Timur! 🎉
Sabtu, 12 Oktober 2024