45638

HARI INI 343
BULAN INI 45638
TAHUN INI 6352

PERTEK PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNTUK KEGIATAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 SKALA KABUPATEN HINGGA PENERBITAN SLO

Publish Rabu, 14 November 2018

Dibaca 308 kali

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Pengajuan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten

  1. Surat Permohonanan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten
  2. Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
  3. Bagi Perizinan OSS :
  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang (dari Sistem OSS)
  2. Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya

      Bagi Perizinan Non OSS :

    Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat                         Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya

  1. Form Rincian Kajian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten yang telah ditetapkan
  2. Form Pencatatan Penyimpanan Limbah B3
  3. Persetujuan/ Rekomendasi UKL-UPL/DPLH / SKKL Amdal/ SK DELH / Izin Lingkungan (jika sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan)
  4. Izin Usaha Industri atau bukti keterangan lainnya

Persyaratan Pengajuan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

  1. Surat Permohonanan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten
  2. Perizinan Berusaha
  3. Persetujuan Lingkungan (PKPLH/ SK DPLH/ SKKL/ SK DELH)
  4. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten
  5. Laporan penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Layanan Pengajuan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten

  1. Pemohon mengasistensikan atau mengajukan rincian kajian teknis pengelolaan limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten
  2. Petugas help desk / front office memeriksa kelengkapan dan kebenaran rincian kajian teknis.
  1. Apabila sudah lengkap dan benar, maka pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten
  2. Apabila kurang atau tidak lengkap, petugas help desk / front office akan meminta pemohon untuk memperbaiki/melengkapi persyaratan
  1. Petugas help desk / front office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten. Apabila sudah lengkap, maka petugas menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima kelengkapan (checklist) apabila dinyatakan sudah lengkap secara administrasi dan kebenaran kajian teknis.
  2. Tim Teknis melakukan verifikasi atau pembahasan teknis
  • Bila telah memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Berita Acara Verifikasi (memenuhi persyaratan) dan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten
  • Bila tidak memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Berita Acara Verifikasi (tidak memenuhi persyaratan) dan Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten disertai alasan penolakan
  1. Tim Teknis menyiapkan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang
  2. Kemudian Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut.
  3. Tim Teknis menyerahkan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon

 Layanan Pengajuan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

  1. Pemohon menyesuaikan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten dengan Persetujuan Lingkungan dan dilanjutkan ke Perizinan Berusaha
  2. Pemohon menyesuaikan pengelolaan limbah B3 di lokasi kegiatan dengan Persetujuan Teknis dan melakukan penyelesaian pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3
  3. Pemohon menyampaikan laporan penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten kepada DLHK
  4. Petugas help desk/ front office memeriksa kelengkapan berkas penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis.
  1. Jika berkas lengkap, maka petugas menerima surat permohonan penyampaian laporan penyelesaian, lalu memberikan tanda terima kelengkapan berkas permohonan
  2. Jika berkas belum/tidak lengkap, maka petugas menolak permohonan dan meminta pemohon untuk mengajukan permohonan lagi sesuai checklist kekurangan permohonan
  1. Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan dan terbit Berita Acara hasil Verifikasi Persetujuan Teknis
  1. Bila telah sesuai persetujuan teknis, maka akan diterbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3)
  2. Bila tidak sesuai persetujuan teknis, maka pemohon akan diberikan Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3
  1. Tim Teknis menyiapkan Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang
  2. Kemudian Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut
  3. Tim Teknis menyerahkan Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten

  1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kebenaran rincian kajian teknis paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima
  2. Perbaikan permohonan yang tidak lengkap dan/atau tidak benar paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar (posisi perbaikan, dokumen berada di Pemohon, sehingga jangka waktu perbaikan tidak masuk dalam jangka waktu pelayanan)
  3. Verifikasi atau pembahasan teknis dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar
  4. Penerbitan atau penolakan Persetujuan Teknis disampaikan ke pemohon paling lama 7 hari kerja sejak verifikasi diketahui

Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3)

  1. Verifikasi kelengkapan berkas laporan penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis paling lama 10 hari kerja sejak laporan diterima
  2. Penerbitan SLO-PLB3 atau penolakan paling lama 7 hari kerja sejak verifikasi

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

 

Produk Pelayanan

  1. Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten
  2. Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3

 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung :

Klinik Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo

Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

  1. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
  2. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
  3. Telp : (031) 8963184

Bagikan :

Loading...