45639

HARI INI 344
BULAN INI 45639
TAHUN INI 6353

Sekretariat

Publish Minggu, 11 Agustus 2024

Dibaca 191 kali

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat mempunyai fungsi:

a. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;

b. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;

c. pengelolaan administrasi keuangan;

d. pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada dinas;

e. pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi :

1. pelaksanaan administrasi keuangan;

2. pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;

3. pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan

4. penyusunan laporan pengelolaan keuangan;

f. pelaksanaan sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi :

1. penyusunan program kerja dinas;

2. pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;

3. penyusunan rencana kebutuhan anggaran;

4. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas;

5. penyusunan laporan kinerja dinas; dan

6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan;

g. pelaporan kinerja Dinas; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya. 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;

b. melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor Dinas;

c. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;

d. menerima dan mengoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;

e. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi/ website dinas;

f. melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;

g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;

h. melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;

i. melaksanakan program/ kegiatan area Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas; dan

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

 

Bagikan :

Loading...