45639

HARI INI 344
BULAN INI 45639
TAHUN INI 6353

Bidang Pengelolaan Persampahan

Publish Kamis, 15 Agustus 2024

Dibaca 222 kali

Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Pengelolaan Persampahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

c. penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah kabupaten/ kota;

d. pelaksanaan sub kegiatan Pelayanan Pengolahan Sampah meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah;

2. melaksanakan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah, meliputi:

a) pengawasan dan pengendalian kebersihan;

b) pembinaan usaha-usaha kebersihan yang dilaksanakan oleh masyarakat;

c) penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;

d) penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;

e) pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

f) pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;

g) pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali;

h) penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan;

i) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/ TPST/ SPA Kabupaten;

j) pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah;

k) penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;

l) penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;

m) pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/ industri;

n) pembinaan pendaur ulangan sampah;

o) pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;

p) koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;

 q) pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;

r) penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;

s) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;

t) penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

u) perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan

v) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);

3. menyusun dan memperbaharui data Pelayanan Pengolahan Sampah; dan

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah;

e. pelaksanaan sub kegiatan Angkutan Sampah meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis angkutan sampah;

2. melaksanakan kebijakan teknis angkutan sampah meliputi penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;

a) menyusun pengendalian titik angkut dan ritasi pelayanan angkutan sampah dari TPS/ TPS3R ke TPA;

b) koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana angkutan sampah;

c) menerbitkan serta merumuskan pemberian rekomendasi pembuangan langsung yang diselenggarakan oleh pihak swasta;

3. menyusun dan memperbaharui data angkutan sampah;

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis angkutan sampah; dan

5. angkutan sampah sebagaimana dimaksud pada angka 1 menangani dan melayani pengangkutan sampah dari TPST, TPS, , TPS3R ke TPA;

f. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

2. mengoordinasikan data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

3. melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan pelayanan persampahan;

4. menyusun dan memperbaharui data pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; dan

6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

h. pelaporan kinerja bidang pengelolaan persampahan;

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

c. penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah kabupaten/kota;

d. pelaksanaan sub kegiatan pelayanan pengolahan sampah meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah;

2. melaksanakan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah, meliputi:

a) pengawasan dan pengendalian kebersihan;

b) pembinaan usaha-usaha kebersihan yang dilaksanakan oleh masyarakat;

c) penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;

d) penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;

e) pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

f) pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;

g) pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali;

h) penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan;

i) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten;

j) pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah;

k) penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;

 l) penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;

m) pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;

n) pembinaan pendaur ulangan sampah;

o) pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;

p) koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;

q) pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;

r) penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;

s) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;

t) penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

u) perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);

v) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).

3. menyusun dan memperbaharui data pelayanan pengolahan sampah;

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah;

e. dihapus;

f. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

2. mengoordinasikan data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

3. melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan pelayanan persampahan;

4. menerbitkan serta merumuskan pemberian rekomendasi pembuangan langsung yang diselenggarakan oleh pihak swasta;

5. menyusun dan memperbaharui data pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

7. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

h. pelaporan kinerja bidang pengelolaan persampahan;

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

 

Bagikan :

Loading...