45639
Publish Kamis, 15 Agustus 2024
Dibaca 222 kali
Bidang
Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam
bidang Pengelolaan Persampahan.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan
persampahan;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis
pengelolaan persampahan;
c. penyusunan kebijakan dan strategi daerah
pengelolaan sampah kabupaten/ kota;
d.
pelaksanaan sub kegiatan Pelayanan Pengolahan Sampah meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis Pelayanan
Pengolahan Sampah;
2.
melaksanakan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah, meliputi:
a) pengawasan dan pengendalian kebersihan;
b) pembinaan usaha-usaha kebersihan yang
dilaksanakan oleh masyarakat;
c) penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA
sampah;
d) penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
e) pelaksanaan perizinan pengolahan sampah,
pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
f) pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota
lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan
pengelolaan sampah;
g) pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan,
pendauran ulang dan pemanfaatan kembali;
h) penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan
persampahan;
i) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan
persampahan di TPA/ TPST/ SPA Kabupaten;
j) pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah;
k) penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat
kabupaten;
l) penetapan target pengurangan sampah dan
prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
m) pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada
produsen/ industri;
n) pembinaan pendaur ulangan sampah;
o) pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari
produk dan kemasan produk;
p)
koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
q) pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
r) penyusunan dan pelaksanaan sistem
tanggap darurat pengelolaan sampah;
s) pengembangan investasi dalam usaha
pengelolaan sampah;
t) penyusunan kebijakan perizinan
pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang
diselenggarakan oleh swasta;
u) perumusan kebijakan pembinaan dan
pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan
usaha); dan
v) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang
dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
3. menyusun dan memperbaharui data
Pelayanan Pengolahan Sampah; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis
Pelayanan Pengolahan Sampah;
e. pelaksanaan sub kegiatan Angkutan Sampah meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis
angkutan sampah;
2. melaksanakan kebijakan teknis angkutan sampah meliputi penyediaan sarana
prasarana penanganan sampah;
a) menyusun pengendalian titik angkut
dan ritasi pelayanan angkutan sampah dari TPS/ TPS3R ke TPA;
b) koordinasi dan sinkronisasi
penyediaan prasarana dan sarana angkutan sampah;
c) menerbitkan serta merumuskan pemberian rekomendasi pembuangan langsung
yang diselenggarakan oleh pihak swasta;
3. menyusun dan memperbaharui data
angkutan sampah;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kebijakan teknis angkutan sampah; dan
5. angkutan sampah sebagaimana dimaksud pada angka 1 menangani dan melayani
pengangkutan sampah dari TPST, TPS, , TPS3R ke TPA;
f. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan
dan Pengawasan Pengelolaan Sampah meliputi :
1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;
2. mengoordinasikan data, pembinaan dan
pengawasan pengelolaan sampah;
3. melaksanakan pemungutan retribusi
atas jasa layanan pengelolaan pelayanan persampahan;
4. menyusun dan memperbaharui data
pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;
5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data,
pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; dan
6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan
mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
g. monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;
h. pelaporan kinerja bidang pengelolaan
persampahan;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan
persampahan;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis
pengelolaan persampahan;
c. penyusunan kebijakan dan strategi daerah
pengelolaan sampah kabupaten/kota;
d.
pelaksanaan sub kegiatan pelayanan pengolahan sampah meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pelayanan
pengolahan sampah;
2.
melaksanakan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah, meliputi:
a) pengawasan dan pengendalian kebersihan;
b) pembinaan usaha-usaha kebersihan yang
dilaksanakan oleh masyarakat;
c) penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA
sampah;
d) penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
e) pelaksanaan perizinan pengolahan sampah,
pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
f) pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota
lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan
pengelolaan sampah;
g) pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan,
pendauran ulang dan pemanfaatan kembali;
h) penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan
persampahan;
i) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan
persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten;
j) pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah;
k)
penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;
l) penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
m) pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada
produsen/industri;
n) pembinaan pendaur ulangan sampah;
o) pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari
produk dan kemasan produk;
p) koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan
dan pemrosesan akhir sampah;
q) pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan
sistem pembuangan open dumping;
r) penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap
darurat pengelolaan sampah;
s) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan
sampah;
t) penyusunan kebijakan perizinan pengolahan
sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan
oleh swasta;
u) perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan
kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
v)
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang
dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).
3. menyusun dan memperbaharui data pelayanan
pengolahan sampah;
4.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pelayanan
pengolahan sampah;
e. dihapus;
f. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan
Pengawasan Pengelolaan Sampah meliputi :
1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;
2. mengoordinasikan data, pembinaan dan pengawasan
pengelolaan sampah;
3. melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa
layanan pengelolaan pelayanan persampahan;
4. menerbitkan serta merumuskan pemberian
rekomendasi pembuangan langsung yang diselenggarakan oleh pihak swasta;
5. menyusun dan memperbaharui data pembinaan dan
pengawasan pengelolaan sampah;
6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
kebijakan teknis data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;
7. melaksanakan tugas ketatausahaan dan
mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan teknis pengelolaan persampahan;
h. pelaporan kinerja bidang pengelolaan
persampahan;
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
LAUT SAMPAH BUKAN LAUT BIRU
Kamis, 15 November 2018
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 20 Januari 2020
Senin, 20 Januari 2020
PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN UPTD TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA)
Jumat, 10 Juni 2022
Permohonan Izin Lingkungan dan jadwal Sidang Pembahasan UKL-UPL 06 Juli 2020
Senin, 06 Juli 2020
BERITA TERKINI
"Perangi Narkoba dan Judi Online, DLHK Sidoarjo Gelar Sosialisasi Bersama BNN dan Polresta"
Senin, 16 Desember 2024
DLHK Sidoarjo Selenggarakan Presentasi Pelaporan SKPL Mandiri Tahun 2024
Kamis, 28 November 2024
Selamat Hari Jadi ke-79, Jawa Timur! 🎉
Sabtu, 12 Oktober 2024