45633

HARI INI 338
BULAN INI 45633
TAHUN INI 6347

AMDAL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 679 kali

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.

Dokumen Amdal terdiri atas :

  1. Formulir Kerangka Acuan (Formulir KA)
  2. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal)
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal adalah Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).

Persyaratan Pelayanan :

Persyaratan Pengajuan Formulir Kerangka Acuan (KA)

  1. Surat Permohonanan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
  3. Bagi Perizinan OSS:
  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

Bagi Perizinan Non OSS:

Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

  1. Bukti penguasaan lahan
  1. Milik Sendiri

Sertifikat / Petok D / Letter C

  1. Bukan milik sendiri

Sertifikat / Petok D / Letter C dan dilampiri dengan Akta Sewa / Pinjam Pakai / Akta Jual Beli

  1. Status kepemilikan usaha
  1. Berbadan Hukum : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, Surat Kuasa/Penunjukkan (jika penanggung jawab bukan direktur)
  2. Perorangan : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
  1. Pakta Integritas
  2. Fotocopy dan Softcopy Draft Formulir Kerangka Acuan 1 (satu) eksemplar, yang memuat:
  1. Informasi Umum
  2. Pelingkupan
  3. Metode Studi
  1. Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan dari DLHK (bagi pemegang Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk dilakukan perubahan)
  2. Rekomendasi UKL-UPL / DPLH / SKKLH / SK DELH lama dan Izin Lingkungan lama (bagi pemegang Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk dilakukan perubahan)

 

Persyaratan Pengajuan Dokumen Andal dan RKL-RPL

  1. Surat Permohonan Penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL
  2. Bagi Perizinan OSS:
  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

Bagi Perizinan Non OSS:

Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

  1. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal
  2. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  3. Hasil Konsultasi Publik
  4. Persetujuan Teknis:
  1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  2. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (bagi yang menghasilkan emisi)
  3. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (bagi Penghasil Limbah B3)
  4. Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas
  1. Fotocopy dan Softcopy Draft Dokumen Andal dan RKL-RPL 1 (satu) eksemplar, terdiri dari:
  1. Dokumen Andal, yang memuat:
  1. Pendahuluan
  1. Latar Belakang
  2. Tujuan dan Manfaat Usaha dan/atau Kegiatan
  3. Pelaksana Studi
  4. Deskripsi Singkat Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  5. Ringkasan Pelingkupan
  1. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta Alternatifnya
  2. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci
  3. Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat
  4. Penetapan DPH, Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
  5. Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Penting Dampak
  6. Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak Lingkungan
  7. Daftar Pustaka
  8. Lampiran
  1. Surat Persetujuan Kesepakatan KA atau Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen KA
  2. Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup
  3. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak
  4. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan
  5. Persetujuan Teknis
  6. Persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan
  7. Data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan
  1. Dokumen RKL-RPL, yang memuat:
  1. Pendahuluan
  2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
  4. Pernyataan Komitmen pelaksanaan RKL-RPL

Pernyataan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan RKL-RPL, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai dan distempel (bila berbadan hukum)

  1. Daftar Pustaka
  2. Lampiran
  1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (saat pengembalian perbaikan Dokumen Andal dan RKL-RPL)

 

Persyaratan Pengajuan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL

  1. Surat Permohonan Penilaian Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL
  2. Bagi Perizinan OSS:
  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

Bagi Perizinan Non OSS:

Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

  1. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal
  2. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  3. Hasil Konsultasi Publik
  4. Persetujuan Teknis:
  1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  2. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (bagi yang menghasilkan emisi)
  3. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (bagi Penghasil Limbah B3)
  4. Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas
  1. Fotocopy dan Softcopy Draft Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL 1 (satu) eksemplar, yang memuat:
  1. Pendahuluan
  2. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  3. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup
  4. Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan pemilihan DPH (untuk Addendum Andal RKL-RPL tipe A) atau Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan identifikasi komponen lingkungan terkena dampak (untuk Addendum Andal RKL-RPL tipe B)
  5. Prakiraan dan evaluasi Dampak Penting (untuk Addendum Andal RKL-RPL tipe A)
  6. RKL-RPL
  7. Daftar Pustaka
  8. Lampiran
  1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (saat pengembalian perbaikan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pengajuan Formulir Kerangka Acuan (KA)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA) dan menyerahkan berkas kelengkapan Formulir Kerangka Acuan (KA) lainnya
  2. Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan admisnitrasi, isian Formulir Kerangka Acuan (KA) dan berkas kelengkapan lainnya. Apabila belum lengkap, petugas help desk/front office menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas kelengkapan Formulir KA
  3. Sub Koordinator Tata Lingkungan dan Pencegahan Dampak dan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran melakukan tinjau lapangan bersama dengan konsultan penyusun studi Amdal (Formulir Kerangka Acuan (KA))
  4. Petugas back office menjadwalkan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)
  5. Tim Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis mengadakan rapat pemeriksaan Formulir KA dengan melibatkan tenaga ahli
  6. Pemohon melakukan perbaikan Formulir Kerangka Acuan (KA) dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan Berita Acara dan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT)
  7. Tim Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis melakukan pemeriksaan hasil perbaikan Formulir Kerangka Acuan (KA)
  8. Apabila sudah disetujui, maka pemohon dapat mengajukan Dokumen Andal dan RKL-RPL

 

Pengajuan Dokumen Andal dan RKL-RPL

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL dan menyerahkan berkas kelengkapan permohonan
  2. Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan dokumen Andal dan RKL-RPL serta memeriksa kesesuaian substansinya (penilaian administrasi). Apabila sudah lengkap maka berkas akan diproses. Apabila belum lengkap, maka petugas menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan
  3. Tim Teknis Komisi Penilai Amdal melakukan rapat penilaian subtansi tahap I terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL dengan melibatkan tenaga ahli
  4. Komisi Penilai Amdal melakukan rapat penilaian subtansi tahap II terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL
  5. Pemohon melakukan perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan Berita Acara dan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) penilaian tahap I dan II dan mengirimkan hasil perbaikan tersebut kepada DLHK
  6. Tim Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis melakukan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
  7. Petugas back office menyusun draft SKKL dan mengasistensikan draft SKKL ke Sub Koordinator, Kepala Bidang dan Kepala DLHK
  8. Kepala DLHK membubuhi paraf pada SKKL dan mengirimkan ke ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ke Bapak Bupati baik dalam bentuk hardfile (dicetak) maupun softfile (melalui e-buddy)
  9. Pemohon menerima salinan/fotokopi warna SKKL yang sudah ditandatangani Bupati
  10. Pemohon mencetak Dokumen KA, Andal dan RKL-RPL Final yang dilengkapi dengan berkas kelengkapan dan SKKL yang telah diterbitkan untuk diregister Final, lalu 1 (satu) Dokumen Final diserahkan ke DLHK

 

Pengajuan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penilaian dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL dan menyerahkan berkas kelengkapan permohonan
  2. Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL serta memeriksa kesesuaian substansinya (penilaian administrasi). Apabila sudah lengkap maka berkas akan diproses. Apabila belum lengkap, maka petugas menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan
  3. Tim Teknis Komisi Penilai Amdal melakukan rapat penilaian subtansi tahap I terhadap dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL dengan melibatkan tenaga ahli
  4. Komisi Penilai Amdal melakukan rapat penilaian subtansi tahap II terhadap dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL
  5. Pemohon melakukan perbaikan dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan Berita Acara dan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) penilaian tahap I dan II dan mengirimkan hasil perbaikan tersebut kepada DLHK
  6. Tim Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis melakukan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
  7. Petugas back office menyusun draft SKKL dan mengasistensikan draft SKKL ke Sub Koordinator, Kepala Bidang dan Kepala DLHK
  8. Kepala DLHK membubuhi paraf pada SKKL dan mengirimkan ke ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ke Bapak Bupati baik dalam bentuk hardfile (dicetak) maupun softfile (melalui e-buddy)
  9. Pemohon menerima salinan/fotokopi warna SKKL yang sudah ditandatangani Bupati
  10. Pemohon mencetak Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Final yang dilengkapi dengan berkas kelengkapan dan SKKL yang telah diterbitkan untuk diregister Final, lalu 1 (satu) Dokumen Final diserahkan ke DLHK

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Formulir Kerangka Acuan (KA)

Pemeriksaan Formulir KA paling lama 10 hari kerja sejak Formulir KA diterima secara lengkap

 Dokumen Andal dan RKL-RPL

  1. Penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan dalam jangka waktu 60-80 hari
  2. Penilaian substansi dokumen Andal dan RKL-RPL dan uji kelayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 50 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap dalam penilaian administrasi
  3. Perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja
  4. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan lingkungan hidup diterima

 Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL

  1. Jangka waktu penilaian dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya rekomendasi hasil uji kelayakan dilakukan paling lama:
  1.  50 hari kerja terhitung sejak dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi
  2. 30 hari kerja terhitung sejak dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL tipe B diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi
  3. 15 hari kerja terhitung sejak dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi
  1. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan lingkungan hidup diterima

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup (jika dinyatakan tidak layak lingkungan hidup)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab SidoarjoJalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo
  2. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
  3. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
  4. Telp : (031) 8963184

 

Bagikan :

Loading...