45650

HARI INI 355
BULAN INI 45650
TAHUN INI 6364

SPPL

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 336 kali

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan / atau  kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan / atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan SPPL
  2. Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya
  3. Bukti penguasaan lahan
  4. KTP, NPWP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, NPWP instansi pemerintah, surat kuasa/penunjukkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
  5. Pakta Integritas
  6. Denah/Layout Kegiatan (bertandatangan dan bermaterai)
  7. Dokumentasi penghijauan di lokasi kegiatan (jika ada)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui sikoling.sidoarjokab.go.id untuk mendapatkan user ID dari admin
  2. Pemohon mengajukan permohonan SPPL, mengisi form online dan mengunggah file berkas persyaratan
  3. Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan data permohonan dan berkas persyaratan SPPL melalui sistem.
  1. Jika persyaratan lengkap, secara otomatis aplikasi mencatat permohonan SPPL dan secara otomatis sistem aplikasi memberikan tanda terima yang dapat dicetak oleh pemohon
  2. Jika persyaratan kurang atau tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi melalui email bahwa berkas kurang/tidak lengkap
  1. Petugas / Back Office memproses permohonan SPPL (melakukan pengecekan draft SPPL/isi kelengkapan berkas). Apabila sudah sesuai diteruskan ke Sub Koordinator. Kemudian dilakukan pengecekan secara berjenjang yakni verifikasi oleh Sub Koordinator dan validasi oleh Kepala Bidang
  2. Kepala DLHK melakukan pengesahan/persetujuan permohonan SPPL (tanda tangan secara elektronik melalui aplikasi sikoling) dan diberikan nomor register SPPL
  3. Pemohon mencetak SPPL sebanyak 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 dan dikembalikan ke DLHK untuk diregister (stempel) Dinas
  4. SPPL yang sudah diregister (stempel), yang 1 (satu) diupload ke aplikasi sikoling sebagai arsip dan 1 (satu) lainnya diserahkan ke pemohon kembali

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja atau kondisional

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Produk Pelayanan

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sah/valid dilengkapi dengan nomor register dan stempel DLHK

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung :

     Klinik Lingkungan 

     Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo

     Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

  1. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
  2. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
  3. Telp : (031) 8963184

 

Bagikan :

Loading...