45634

HARI INI 339
BULAN INI 45634
TAHUN INI 6348

UKL-UPL

Publish Senin, 01 Oktober 2018

Dibaca 352 kali

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.

PERSYARATAN UKL-UPL

  1. Surat Permohonan Pengarahan draft UKL-UPL

  2. Ijin Lokasi/Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)/Rekomendasi Lokasi lainnya*)

  3. Akte Pendirian Perusahaan (untuk berbadan hukum)/Pendirian Lembaga Pemerintah/KTP (untuk perorangan)*)

  4. Sertifikat tanah / perjanjian Sewa-menyewa/Bukti Kepemilikan Lainnya*)

  5. Draft dokumen UKL-UPL hard copy 3 (tiga) eksemplar dan 1 (satu) file soft copy dalam bentuk (pdf)

FORMAT DOKUMEN UKL-UPL

Muatan Dokumen UKL-UPL

  1. Kata pengantar yang sudah ditandatangani Pemrakarsa dan distempel (bila berbadan hukum);

  2. Identitas Pemrakarsa;

  3. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

  4. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;

  5. Jumlah dan Jenis Izin IZIN PPLH yang dibutuhkan;

  6. Surata pernyataan yag ditandatanganidan distempel untuk yang berbadan hukum

  7. Daftar Pustaka

  8. Lampiran.

Total Waktu Penyelesaian = 10 hari kerja

 

------------ 
© 2018   DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO 

 

Bagikan :

Loading...