Publish Minggu, 26 November 2023
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
- NIB untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
- Bagi Perizinan OSS:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang (dari Sistem OSS)
- Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya
Bagi Perizinan Non OSS:
Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya
- Bukti penguasaan lahan
- Milik Sendiri
Sertifikat / Petok D / Letter C
- Bukan milik sendiri
Sertifikat / Petok D / Letter C dan dilampiri dengan Akta Sewa / Pinjam Pakai / Akta Jual Beli
- Status Kepemilikan Usaha
- Berbadan Hukum : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, Surat Kuasa/Penunjukkan (jika penanggung jawab bukan direktur)
- Perorangan : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
- Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal
- Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
- Persetujuan Teknis
-
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (bagi yang menghasilkan emisi)
- Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (bagi Penghasil Limbah B3)
- Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas
- Pakta Integritas
- Fotocopy dan Softcopy Draft DELH 1 (satu) eksemplar, yang memuat:
-
- Pendahuluan
- Latar Belakang Usaha dan/atau Kegiatan
- Identitas perusahaan
- Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan
- Kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang telah berjalan
- Kegiatan konstruksi/operasional yang menjadi sumber dampak dan besaran Dampak Lingkungan yang telah terjadi
- Identifikasi dampak yang telah/sedang terjadi
- Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan. Diinformasikan juga terkait Persetujuan Teknis untuk kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup yang membutuhkan Persetujuan Teknis
- Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup
- Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Surat Arahan DELH dan Surat Sanksi Administratif dari DLHK
- Rekomendasi UKL-UPL / DPLH / SKKLH / SK DELH lama dan Izin Lingkungan lama (bagi pemegang Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk dilakukan perubahan)
- Surat Permohonan Persetujuan DELH (saat pengembalian perbaikan DELH)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan penilaian DELH beserta kelengkapan berkas persyaratan lainnya ke DLHK
- Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan draft DELH. Apabila sudah lengkap maka berkas akan diproses. Apabila belum lengkap, petugas help desk/front office menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas sesuai checklist kekurangan permohonan.
- Tim teknis melakukan tinjau lapangan bersama dengan konsultan penyusun DELH
- Tim teknis menjadwalkan rapat penilaian substansi DELH
- Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Tim Komisi Penilai Amdal) mengadakan rapat penilaian substansi DELH dengan melibatkan:
- ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan;
- instansi sektor penerbit persetujuan awal dan Persetujuan Teknis; dan
- instansi pusat, provinsi, atau kebupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan.
- Pemohon melakukan perbaikan DELH dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan Berita Acara dan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) lalu mengirimkannya ke DLHK kembali secara softfile (email) atau manual/hardfile
- Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Tim Komisi Penilai Amdal) melakukan pemeriksaan hasil perbaikan DELH, apabila sudah sesuai, maka pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
- Tim Teknis menyusun draft SK Persetujuan DELH dan mengasistensikan ke Sub Koordinator, Kepala Bidang dan Kepala DLHK
- Kepala DLHK membubuhi paraf pada SK Persetujuan DELH dan mengirimkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ke Bapak Bupati baik dalam bentuk hardfile (dicetak) maupun softfile (melalui e-buddy)
- Pemohon menerima salinan/fotokopi warna SK Persetujuan DELH yang sudah ditandatangani Bupati
- Pemohon mencetak DELH Final yang dilengkapi dengan berkas kelengkapan dan SK Persetujuan DELH yang telah diterbitkan untuk diregister Final, lalu 1 (satu) Dokumen Final diserahkan ke DLHK
Jangka Waktu Penyelesaian
a. Penilaian substansi DELH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap
b. Perbaikan Dokumen DELH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya perbaikan DELH sesuai Berita Acara Penilaian DELH (posisi perbaikan, dokumen berada di Pemohon, sehingga jangka waktu perbaikan tidak masuk dalam jangka waktu pelayanan)
c. Penerbitan Persetujuan DELH dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak perbaikan DELH diterima. Penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan DELH oleh Bupati Sidoarjo dan prosesnya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
Produk Pelayanan
Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Pengaduan langsung :
Klinik Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo
Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo
- Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
- E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
- Telp : (031) 8963184