52993
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan. PERSYARATAN UKL-UPL Surat Permohonan Pengarahan draft UKL-UPL Ijin Lokasi/Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)/Rekomendasi Lokasi lainnya*) Akte Pendirian Perusahaan (untuk berbadan hukum)/Pendirian Lembaga Pemerintah/KTP (untuk perorangan)*) Sertifikat tanah / perjanjian Sewa-menyewa/Bukti Kepemilikan Lainnya*) Draft dokumen UKL-UPL hard copy 3 (tiga) eksemplar dan 1 (satu) file soft copy dalam bentuk (pdf) FORMAT DOKUMEN UKL-UPL Muatan Dokumen UKL-UPL Kata pengantar yang sudah ditandatangani Pemrakarsa dan distempel (bila berbadan hukum); Identitas Pemrakarsa; Rencana Usaha dan/atau Kegiatan; Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; Jumlah dan Jenis Izin IZIN PPLH yang dibutuhkan; Surata pernyataan yag ditandatanganidan distempel untuk yang berbadan hukum Daftar Pustaka Lampiran. Total Waktu Penyelesaian = 10 hari kerja ------------ © 2018 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO
Senin, 01 Oktober 2018 438PERSYARATAN : Daftar Isian Permohonan Izin Pembuangan air Limbah; Foto Copy Izin Usaha, IMB dan HO; Melampirkan hasil analisa kualitas air limbah untuk 3 (tiga) bulan terakhir yang memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang ada, dan dikeluarkan oleh Laboratorium yang diakreditasi oleh KAN; Gambar desain IPAL serta uraian proses/sistem pengolahannya; Foto copy rekomendasi persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); Total Waktu Penyelesaian Rekomtek = 10 hari kerja ------------ © 2018 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO
Senin, 01 Oktober 2018 197