59134
Profil DLHK
TUGASDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.FUNGSIUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;d. pelaksanaan administrasi Dinas; dane. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Minggu, 11 Agustus 2024 385Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat mempunyai fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja; b. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian; c. pengelolaan administrasi keuangan; d. pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada dinas; e. pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi : 1. pelaksanaan administrasi keuangan; 2. pelaksanaan pengendalian serapan anggaran; 3. pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan 4. penyusunan laporan pengelolaan keuangan; f. pelaksanaan sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi : 1. penyusunan program kerja dinas;2. pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;3. penyusunan rencana kebutuhan anggaran; 4. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas; 5. penyusunan laporan kinerja dinas; dan 6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan; g. pelaporan kinerja Dinas; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas: a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi; b. melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor Dinas; c. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku; d. menerima dan mengoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung; e. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi/ website dinas; f. melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian; g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN; h. melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum; i. melaksanakan program/ kegiatan area Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Minggu, 11 Agustus 2024 263VISITerwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang Sejahtera, Maju, Berkarakter dan BerkelanjutanMISIMembangun Infrastruktur Ekonomi dan Sosial yang Modern dan Berkeadilan dengan Memperhatikan Keberlanjutan LingkunganTUJUANMeningkatkan Kualitas Lingkungan HidupSASARANa. Meningkatnya Pemenuhan Baku Mutu Air dan Udarab. Meningkatnya Kebersihan dan Keindahan di Kabupaten SidoarjoMOTTO"Clean Inside, Green Outside"
Rabu, 07 Agustus 2024 213