60044

HARI INI 225
BULAN INI 11008
TAHUN INI 2275

Maklumat Pelayanan

Publish Minggu, 19 Januari 2025

Dibaca 130 kali

PPID Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang beriorientasi pada pelayanan publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  4. Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  5. Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Menyiapkan sarana dan prasana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi publik;
  9. Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  10. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Bagikan :

Loading...