DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo

Wujudkan Sidoarjo Lebih Nyaman, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Canangkan Gerakan "SIDOARJO ASRI"

  • 22 April 2026
  • 5 kali

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi mencanangkan Gerakan SIDOARJO ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) melalui Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/4792/438.5.11/2026. Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dalam mewujudkan langkah-langkah terpadu pelestarian lingkungan yang melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum. Upaya ini menjadi salah satu strategi untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.

Gerakan SIDOARJO ASRI berfokus pada empat pilar utama, yaitu:
• Aman, menitikberatkan pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko bencana, serta pengendalian limbah berbahaya.
• Sehat, memastikan kualitas sanitasi dan sumber air bersih bebas dari pencemaran, serta mengaktifkan Gerakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
• Resik, berfokus pada kebersihan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, pengurangan penggunaan plastik, serta tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat kerja.
• Indah, mengutamakan estetika melalui penghijauan, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), serta penertiban reklame yang tidak memperhatikan keindahan lingkungan.

Melalui Gerakan Sidoarjo Asri, masyarakat diajak berperan aktif dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, antara lain melalui pemilahan sampah, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna. Selain itu, gerakan ini juga mendorong peningkatan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, baik di rumah tangga, perkantoran, maupun fasilitas umum.

Untuk memastikan konsistensi pelaksanaan di lapangan, telah ditetapkan jadwal aksi nyata yang melibatkan seluruh pihak. Seluruh perkantoran pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta diwajibkan melaksanakan kerja bakti rutin setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum memulai aktivitas. Aksi kebersihan di area publik dilaksanakan setiap hari Jumat setelah kegiatan olahraga bersama. Sementara itu, di tingkat permukiman, lurah dan kepala desa menginstruksikan kerja bakti di lingkungan RT/RW setiap dua minggu sekali pada hari Minggu.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melakukan monitoring secara berkala serta mempublikasikan laporan perkembangan gerakan ini setiap bulan mulai Mei 2026. Sebagai bentuk motivasi, penghargaan akan diberikan kepada instansi, perusahaan, dan masyarakat dengan kinerja terbaik setiap bulannya. Di sisi lain, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pelaku pembuangan sampah liar, baik melalui pelaporan maupun pemberian sanksi sosial. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat saling mengingatkan dan bertanggung jawab bersama demi terwujudnya Sidoarjo yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah.