DLHK Sidoarjo Perkuat Budaya...
21 Juli 2026
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo, 20 Juli 2026 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Uji Konsekuensi terhadap informasi publik yang menjadi objek keberatan atas permohonan informasi publik pada Senin (20/7/2026), bertempat di Kantor DLHK Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan keberatan terhadap permohonan informasi publik yang diterima oleh DLHK Kabupaten Sidoarjo. Uji konsekuensi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian keberatan informasi publik untuk menentukan apakah informasi yang dimghonkan dapat dibuka kepada publik atau termasuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan uji konsekuensi dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran DLHK Kabupaten Sidoarjo, Ida Apriyanti, S.T., serta didampingi oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Kegiatan ini juga menghadirkan Tenaga Ahli PPID Utama Provinsi Jawa Timur, H. Djoko Tetuko Abd. Latif, M.Si., sebagai narasumber yang memberikan pendampingan sekaligus masukan agar pelaksanaan uji konsekuensi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Selain itu, kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan informasi yang menjadi objek uji konsekuensi, yaitu Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Perhubungan. Kehadiran perangkat daerah tersebut bertujuan memberikan masukan dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing dalam proses pengujian informasi.
Dalam pelaksanaannya, uji konsekuensi dilakukan melalui pengkajian terhadap informasi yang menjadi objek keberatan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya. Proses pengujian dilaksanakan secara objektif dengan mempertimbangkan manfaat keterbukaan informasi bagi masyarakat serta potensi konsekuensi yang dapat timbul apabila informasi tersebut dibuka maupun dikecualikan. Dengan demikian, hasil uji konsekuensi diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, DLHK Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik. Sinergi antara DLHK Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo selaku PPID Utama, serta perangkat daerah terkait diharapkan semakin memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang profesional. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.