Jam Pelayanan
26 Agustus 2024
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo
Sekretariat mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan,
keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan
pelaporan kinerja Dinas.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;
b.
pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
c.
pengelolaan administrasi keuangan;
d.
pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona
Integritas, dan akuntabilitas pada dinas;
e.
pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi :
1.
pelaksanaan administrasi keuangan;
2.
pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
3.
pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan
4.
penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
f.
pelaksanaan sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi :
1. penyusunan program kerja dinas;
2. pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;
3. penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
4. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/
kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas;
5. penyusunan laporan kinerja dinas; dan
6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan;
g. pelaporan kinerja Dinas; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan,
perpustakaan dan dokumentasi;
b. melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan
pemeliharaan gedung kantor Dinas;
c. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan,
pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang
berlaku;
d. menerima dan mengoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut pengaduan
masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;
e. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi/ website
dinas;
f. melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;
g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam
mencapai profesionalisme ASN;
h. melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;
i. melaksanakan program/ kegiatan area Reformasi Birokrasi
dan Zona Integritas; dan
j.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.