Peminjaman Tempat / Lokasi RTH
- Alun – alun kota Sidoarjo
- Taman Abhirama
- Taman Tanjungpuri
- Taman Dwarakerta
- Taman Abhirupa Krian
- Taman Abhisatya Taman
Pemanfaatan / Pemakaian Alun – Alun dan Taman :
- Pemanfaatan/pemakaian Alun – alun oleh pihak Swasta atau selain kegiatan kedinasan, harus mendapat persetujuan dari Bupati Sidoarjo.
- Pemanfaatan/pemakaian Alun – alun dan Taman oleh Instansi/OPD, Sekolah, Organisasi, Komunitas harus seizin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
- Surat dapat disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Siwalanpanji No. 36 Buduran Sidoarjo 61252.
- Surat Permohonan izin pemanfaatan/pemakaian Alun – alun dan Taman disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanfaatan/pemakaian.
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan peminjaman tempat RTH (keperluan/ agenda acara, lokasi yang dipinjam dan waktu peminjaman tempat), disampaikan minimal 7 hari sebelumnya
- Surat Rekomendasi ketersediaan tempat dan waktu
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan Surat permohonan peminjaman tempat RTH, disertai kontak person
- Petugas administrasi/ Staff menerima Surat Permohonan Peminjaman tempat RTH
- Kepala Dinas LHK menelaah Surat Permohonan peminjaman tempat RTH
- Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau memberi paraf
- Sub Koordinator Pertamanan dan Kebersihan menerima dan menelaah Surat Permohonan yang sudah diparaf Kepala Bidang
- Staff mengecek ketersediaan tempat dan waktu, jika waktu dan tempat tidak tersedia maka Staff akan menawarkan kepada pemohon terkait opsi tempat dan/ atau tanggal lain. Namun jika tempat dan waktu tersedia akan dilakukan pencatatan agenda kegiatan di buku pinjam tempat
- Staff membuat pemberitahuan kepada pemohon terkait peminjaman tempat RTH via telfon
Jangka Waktu Pelayanan
1 hari setelah surat masuk
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan permohonan peminjaman tempat RTH
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Pengaduan langsung :
Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau,
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo
Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo
- Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
- Telp: (031) 8963184