DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo

Bidang Pengelolaan Persampahan

  • 15 Agustus 2024
  • 481 kali

Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Pengelolaan Persampahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

c. penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah kabupaten/ kota;

d. pelaksanaan sub kegiatan Pelayanan Pengolahan Sampah meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah;

2. melaksanakan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah, meliputi:

a) pengawasan dan pengendalian kebersihan;

b) pembinaan usaha-usaha kebersihan yang dilaksanakan oleh masyarakat;

c) penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;

d) penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;

e) pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

f) pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;

g) pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali;

h) penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan;

i) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/ TPST/ SPA Kabupaten;

j) pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah;

k) penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;

l) penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;

m) pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/ industri;

n) pembinaan pendaur ulangan sampah;

o) pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;

p) koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;

 q) pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;

r) penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;

s) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;

t) penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

u) perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan

v) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);

3. menyusun dan memperbaharui data Pelayanan Pengolahan Sampah; dan

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah;

e. pelaksanaan sub kegiatan Angkutan Sampah meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis angkutan sampah;

2. melaksanakan kebijakan teknis angkutan sampah meliputi penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;

a) menyusun pengendalian titik angkut dan ritasi pelayanan angkutan sampah dari TPS/ TPS3R ke TPA;

b) koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana angkutan sampah;

c) menerbitkan serta merumuskan pemberian rekomendasi pembuangan langsung yang diselenggarakan oleh pihak swasta;

3. menyusun dan memperbaharui data angkutan sampah;

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis angkutan sampah; dan

5. angkutan sampah sebagaimana dimaksud pada angka 1 menangani dan melayani pengangkutan sampah dari TPST, TPS, , TPS3R ke TPA;

f. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

2. mengoordinasikan data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

3. melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan pelayanan persampahan;

4. menyusun dan memperbaharui data pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; dan

6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

h. pelaporan kinerja bidang pengelolaan persampahan;

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

c. penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah kabupaten/kota;

d. pelaksanaan sub kegiatan pelayanan pengolahan sampah meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah;

2. melaksanakan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah, meliputi:

a) pengawasan dan pengendalian kebersihan;

b) pembinaan usaha-usaha kebersihan yang dilaksanakan oleh masyarakat;

c) penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;

d) penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;

e) pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

f) pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;

g) pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali;

h) penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan;

i) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten;

j) pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah;

k) penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;

 l) penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;

m) pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;

n) pembinaan pendaur ulangan sampah;

o) pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;

p) koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;

q) pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;

r) penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;

s) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;

t) penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

u) perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);

v) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).

3. menyusun dan memperbaharui data pelayanan pengolahan sampah;

4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah;

e. dihapus;

f. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

2. mengoordinasikan data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

3. melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan pelayanan persampahan;

4. menerbitkan serta merumuskan pemberian rekomendasi pembuangan langsung yang diselenggarakan oleh pihak swasta;

5. menyusun dan memperbaharui data pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;

7. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;

h. pelaporan kinerja bidang pengelolaan persampahan;

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.