Jam Pelayanan
26 Agustus 2024
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.