PELAYANAN PENGADUAN LINGKUNGAN
08 Mei 2024
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo
PERSYARATAN :
Daftar Isian Permohonan Izin Pembuangan air Limbah;
Foto Copy Izin Usaha, IMB dan HO;
Melampirkan hasil analisa kualitas air limbah untuk 3 (tiga) bulan terakhir yang memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang ada, dan dikeluarkan oleh Laboratorium yang diakreditasi oleh KAN;
Gambar desain IPAL serta uraian proses/sistem pengolahannya;
Foto copy rekomendasi persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL);
Total Waktu Penyelesaian Rekomtek = 10 hari kerja
------------
© 2018 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO