DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo

REKOMTEK IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

  • 01 Oktober 2018
  • 311 kali

PERSYARATAN :

  1. Daftar Isian Permohonan Izin Pembuangan air Limbah;

  2. Foto Copy Izin Usaha, IMB dan HO;

  3. Melampirkan hasil analisa kualitas air limbah untuk 3 (tiga) bulan terakhir yang memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang ada, dan dikeluarkan oleh Laboratorium yang diakreditasi oleh KAN;

  4. Gambar desain IPAL serta uraian proses/sistem pengolahannya;

  5. Foto copy rekomendasi persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL);

Total Waktu Penyelesaian Rekomtek = 10 hari kerja

 

------------ 
© 2018   DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO