PELAYANAN PENGADUAN LINGKUNGAN
08 Mei 2024
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.
PERSYARATAN UKL-UPL
Surat Permohonan Pengarahan draft UKL-UPL
Ijin Lokasi/Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)/Rekomendasi Lokasi lainnya*)
Akte Pendirian Perusahaan (untuk berbadan hukum)/Pendirian Lembaga Pemerintah/KTP (untuk perorangan)*)
Sertifikat tanah / perjanjian Sewa-menyewa/Bukti Kepemilikan Lainnya*)
Draft dokumen UKL-UPL hard copy 3 (tiga) eksemplar dan 1 (satu) file soft copy dalam bentuk (pdf)
FORMAT DOKUMEN UKL-UPL
Muatan Dokumen UKL-UPL
Kata pengantar yang sudah ditandatangani Pemrakarsa dan distempel (bila berbadan hukum);
Identitas Pemrakarsa;
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
Jumlah dan Jenis Izin IZIN PPLH yang dibutuhkan;
Surata pernyataan yag ditandatanganidan distempel untuk yang berbadan hukum
Daftar Pustaka
Lampiran.
Total Waktu Penyelesaian = 10 hari kerja
------------
© 2018 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO