DLHK Sidoarjo Gelar...
06 Agustus 2025
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah plastik di Desa Terung Wetan, Kecamatan Krian, Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan verifikasi lapangan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa sumber pencemaran berasal dari kegiatan usaha pembuatan tali rafia yang beroperasi di wilayah tersebut. Usaha ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 4 Maret 2025.
Saat kunjungan dilakukan, kegiatan pencucian bahan baku zak atau plastik bekas diketahui sudah tidak berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Hal ini dikarenakan pihak pengelola tengah melakukan sejumlah perbaikan dan penyesuaian untuk mengurangi potensi dampak lingkungan.
Adapun upaya perbaikan yang tengah dilakukan oleh pihak usaha antara lain:
1. Pembangunan barrier pada mesin centri, yang berfungsi sebagai alat pengering plastik, guna meningkatkan keselamatan dan mengurangi penyebaran limbah.
2. Penghentian aktivitas peresapan air limbah pencucian ke tanah, sebagai langkah awal pencegahan pencemaran tanah dan air.
3. Pembersihan sisa endapan hasil pencucian plastik, guna menjaga kebersihan area sekitar dan mencegah bau serta pencemaran lebih lanjut.
4. Modifikasi cerobong mesin produksi tali rafia, untuk meminimalkan emisi asap yang keluar dan mengurangi dampak terhadap kualitas udara di lingkungan sekitar.
DLHK Kabupaten Sidoarjo akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut agar pengelolaan lingkungan dapat dilakukan dengan lebih baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DLHK Sidoarjo dalam merespons cepat laporan masyarakat serta memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.