DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo

Pasca Revitalisasi, Pemanfaatan Alun-Alun Sidoarjo Diatur melalui Surat Edaran Bupati

  • 05 Februari 2026
  • 74 kali

Sidoarjo – Pasca revitalisasi dan dibukanya kembali Alun-Alun Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.8.6/1364/438.5.11/2026 tentang Penggunaan Alun-Alun Sidoarjo sebagai Ruang Publik Strategis Kabupaten Sidoarjo. Surat edaran ini menjadi pedoman dalam pemanfaatan Alun-Alun Sidoarjo agar dapat digunakan secara tertib, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo sebagai pengelola kawasan Alun-Alun Sidoarjo menyampaikan bahwa alun-alun difungsikan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus ruang publik strategis di pusat kota. Pengelolaan kawasan dilakukan secara kolaboratif lintas perangkat daerah dengan mengedepankan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban pengguna.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan sejumlah ketentuan dalam penggunaan Alun-Alun Sidoarjo. Kawasan ini ditetapkan sebagai ruang publik yang ramah anak dan ramah lansia, serta menerapkan pembatasan kawasan bebas asap rokok, bebas pedagang asongan, dan bebas dari perbuatan asusila maupun tindakan anarkis. Untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pengunjung, Alun-Alun Sidoarjo dilengkapi sistem pengawasan melalui puluhan titik CCTV serta fasilitas layanan Wi-Fi gratis.

Sebagai ruang publik strategis, Alun-Alun Sidoarjo dilengkapi berbagai fasilitas pendukung aktivitas masyarakat, antara lain pusat informasi dan command center, pojok literasi dan perpustakaan mini, tourist information center, pojok laktasi, pos kesehatan dan pos pengamanan, area bermain anak, area kebugaran, jogging track, amphitheater, serta fasilitas toilet umum dan disabilitas.

DLHK Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa setiap kegiatan pemerintahan, komunitas, maupun masyarakat yang akan dilaksanakan di kawasan Alun-Alun Sidoarjo wajib memperoleh izin dari pengelola. Pelaksanaan kegiatan dibatasi maksimal selama tiga hari guna menjaga fungsi utama Alun-Alun Sidoarjo sebagai ruang terbuka hijau dan ruang publik yang nyaman bagi seluruh masyarakat.

Melalui sosialisasi Surat Edaran Bupati tersebut, DLHK Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, serta kelestarian fasilitas di kawasan Alun-Alun Sidoarjo agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sebagai ruang publik kebanggaan Kabupaten Sidoarjo.