Sidoarjo Raih Sertifikat...
26 Februari 2026
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo – Pasca revitalisasi dan
dibukanya kembali Alun-Alun Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerbitkan
Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.8.6/1364/438.5.11/2026 tentang
Penggunaan Alun-Alun Sidoarjo sebagai Ruang Publik Strategis Kabupaten Sidoarjo.
Surat edaran ini menjadi pedoman dalam pemanfaatan Alun-Alun Sidoarjo agar
dapat digunakan secara tertib, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo sebagai pengelola kawasan Alun-Alun
Sidoarjo menyampaikan bahwa alun-alun difungsikan sebagai ruang terbuka hijau
sekaligus ruang publik strategis di pusat kota. Pengelolaan kawasan dilakukan
secara kolaboratif lintas perangkat daerah dengan mengedepankan kenyamanan,
keamanan, dan ketertiban pengguna.
Melalui surat edaran tersebut,
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan sejumlah ketentuan dalam penggunaan
Alun-Alun Sidoarjo. Kawasan ini ditetapkan sebagai ruang publik yang ramah anak
dan ramah lansia, serta menerapkan pembatasan kawasan bebas asap rokok, bebas
pedagang asongan, dan bebas dari perbuatan asusila maupun tindakan anarkis.
Untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pengunjung, Alun-Alun Sidoarjo
dilengkapi sistem pengawasan melalui puluhan titik CCTV serta fasilitas layanan
Wi-Fi gratis.
Sebagai ruang publik strategis,
Alun-Alun Sidoarjo dilengkapi berbagai fasilitas pendukung aktivitas masyarakat,
antara lain pusat informasi dan command center, pojok literasi dan perpustakaan
mini, tourist information center, pojok laktasi, pos kesehatan dan pos
pengamanan, area bermain anak, area kebugaran, jogging track, amphitheater,
serta fasilitas toilet umum dan disabilitas.
DLHK Kabupaten Sidoarjo menegaskan
bahwa setiap kegiatan pemerintahan, komunitas, maupun masyarakat yang akan
dilaksanakan di kawasan Alun-Alun Sidoarjo wajib memperoleh izin dari
pengelola. Pelaksanaan kegiatan dibatasi maksimal selama tiga hari guna menjaga
fungsi utama Alun-Alun Sidoarjo sebagai ruang terbuka hijau dan ruang publik
yang nyaman bagi seluruh masyarakat.
Melalui sosialisasi Surat Edaran
Bupati tersebut, DLHK Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh masyarakat untuk
berperan aktif menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, serta kelestarian
fasilitas di kawasan Alun-Alun Sidoarjo agar dapat dimanfaatkan secara optimal
dan berkelanjutan sebagai ruang publik kebanggaan Kabupaten Sidoarjo.