Pengumuman Persetujuan...
20 Mei 2025
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Kabupaten Sidoarjo
Dasar:
1. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2012
3. Peraturan Bupati Sidoarjo No.19 Tahun 2013
Sedang Melakukan Permohonan Izin Lingkungan atas nama :
1. Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo yang berlokasi di Desa Sepande, Desa Sumokali, Desa Sugihwaras, Desa Sumorame, dan Desa Karangtanjung Kec. Candi serta Desa Boro, Desa Kludan, Desa Kalisampurno dan Desa Ketapang Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo dengan kegiatan Pembangunan Overpass dan Jalan Lingkar Barat Sidoarjo
Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) dapat disampaikan kepada:
1. Pemrakarsa Kegiatan
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Sidoarjo Jl. Raya Siwalanpanji No.36 Kec. Buduran, email: talingppdlhksda@gmail.com
Penyampaian SPT maksimal dilakukan dalam kurun waktu 5 hari kerja sejak dilakukan pengumuman ini