45756
Profil DLHK
Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Pengelolaan Persampahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan persampahan; b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan; c. penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah kabupaten/ kota; d. pelaksanaan sub kegiatan Pelayanan Pengolahan Sampah meliputi : 1. menyusun perumusan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah; 2. melaksanakan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah, meliputi: a) pengawasan dan pengendalian kebersihan; b) pembinaan usaha-usaha kebersihan yang dilaksanakan oleh masyarakat; c) penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah; d) penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah; e) pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; f) pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah; g) pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali; h) penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan; i) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/ TPST/ SPA Kabupaten; j) pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah; k) penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten; l) penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu; m) pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/ industri; n) pembinaan pendaur ulangan sampah; o) pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk; p) koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah; q) pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping; r) penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah; s) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah; t) penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; u) perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan v) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); 3. menyusun dan memperbaharui data Pelayanan Pengolahan Sampah; dan 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Sampah; e. pelaksanaan sub kegiatan Angkutan Sampah meliputi : 1. menyusun perumusan kebijakan teknis angkutan sampah; 2. melaksanakan kebijakan teknis angkutan sampah meliputi penyediaan sarana prasarana penanganan sampah; a) menyusun pengendalian titik angkut dan ritasi pelayanan angkutan sampah dari TPS/ TPS3R ke TPA; b) koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana angkutan sampah; c) menerbitkan serta merumuskan pemberian rekomendasi pembuangan langsung yang diselenggarakan oleh pihak swasta; 3. menyusun dan memperbaharui data angkutan sampah; 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis angkutan sampah; dan 5. angkutan sampah sebagaimana dimaksud pada angka 1 menangani dan melayani pengangkutan sampah dari TPST, TPS, , TPS3R ke TPA; f. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah meliputi : 1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; 2. mengoordinasikan data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; 3. melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan pelayanan persampahan; 4. menyusun dan memperbaharui data pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; 5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; dan 6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang; g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan; h. pelaporan kinerja bidang pengelolaan persampahan; i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan persampahan; b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan; c. penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah kabupaten/kota; d. pelaksanaan sub kegiatan pelayanan pengolahan sampah meliputi : 1. menyusun perumusan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah; 2. melaksanakan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah, meliputi: a) pengawasan dan pengendalian kebersihan; b) pembinaan usaha-usaha kebersihan yang dilaksanakan oleh masyarakat; c) penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah; d) penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah; e) pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; f) pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah; g) pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali; h) penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan; i) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten; j) pengawasan dan pengendalian pengelolaan sampah; k) penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten; l) penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu; m) pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri; n) pembinaan pendaur ulangan sampah; o) pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk; p) koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah; q) pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping; r) penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah; s) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah; t) penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; u) perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); v) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha). 3. menyusun dan memperbaharui data pelayanan pengolahan sampah; 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pelayanan pengolahan sampah; e. dihapus; f. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah meliputi : 1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; 2. mengoordinasikan data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; 3. melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan pelayanan persampahan; 4. menerbitkan serta merumuskan pemberian rekomendasi pembuangan langsung yang diselenggarakan oleh pihak swasta; 5. menyusun dan memperbaharui data pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; 6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; 7. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang; g. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan; h. pelaporan kinerja bidang pengelolaan persampahan; i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Kamis, 15 Agustus 2024 224Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang tata lingkungan dan pengendalian pencemaran. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran mempunyai fungsi:a. penyusunan kebijakan teknis tata lingkungan dan pengendalian pencemaran; b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis tata lingkungan dan pengendalian pencemaran; c. pelaksanaan sub kegiatan Tata Lingkungan dan Pencegahan Dampak meliputi : 1. menyusun perumusan kebijakan teknis tata lingkungan dan pencegahan dampak;2. melaksanakan kebijakan teknis tata lingkungan dan pencegahan dampak, meliputi: a) inventarisasi data dan informasi sumber daya alam; b) penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); c) koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; d) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH; e) penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; f) koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; g) penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup); h) sinkronisasi RPPLH Provinsi dan Ekoregion; i) penyusunan NSDA dan LH; j) penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah dan/atau sejenisnya; k) penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; l) sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH; m) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten; n) fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS; o) pemantauan dan evaluasi KLHS; p) koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Audit LH, Analisis resiko LH); q) Pelaksanaan persetujuan SPPL; r) penilaian dan/atau pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL); s) pelaksanaan Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan t) pengajuan tim uji kelayakan lingkungan hidup yang transparan 3. menyusun dan memperbaharui data tata lingkungan dan pencegahan dampak; dan 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis tata lingkungan dan pencegahan dampak; d. pelaksanaan sub kegiatan Penanggulangan dan Pemulihan Lingkungan meliputi : 1. menyusun perumusan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan lingkungan; 2. melaksanakan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan lingkungan, meliputi: a) pelaksanaan pemantauan kualitas air; b) pelaksanaan pemantauan kualitas udara; c) pelaksanaan pemantauan kualitas tanah; d) pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir; e) penentuan baku mutu lingkungan;f) pelaksanaan penerbitan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi; g) pelaksanaan penerbitan Surat Layak Operasional pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi; h) penyiapan sarana prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan); i) pelaksanaan pemantauan sumber pencemar; j) pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar; k) pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar; l) penentuan baku mutu sumber pencemar; m) pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; n) penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar; o) pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar; p) pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar; q) penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan; r) pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan; s) pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; t) pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan; u) pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; dan v) pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca; 3. menyusun dan memperbaharui data penanggulangan dan pemulihan lingkungan; 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan lingkungan; dan 5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang; e. pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 meliputi: 1. menyusun perumusan kebijakan teknis Pengelolaan B3 dan Limbah B3; 2. melaksanakan kebijakan teknis Pengelolaan B3 dan Limbah B3, meliputi: a) koordinasi penyusunan instrumen pengelolaan limbah B3; b) pelaksanaan penerbitan arahan rincian teknis penyimpanan Limbah B3; c) pelaksanaan penerbitan persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 (kegiatan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten); d) pelaksanaan penerbitan Surat Layak Operasional Pengelolaan limbah B3 (kegiatan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten);e) penyediaan sarana prasarana B3 dan pengelolaan limbah B3; dan f) pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan B3 dan limbah B3; 3. menyusun dan memperbaharui data Pengelolaan B3 dan Limbah B3; dan 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Pengelolaan B3 dan Limbah B3; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis tata lingkungan dan pengendalian pencemaran; g. pelaporan kinerja bidang tata lingkungan dan pengendalian pencemaran; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Senin, 12 Agustus 2024 164Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; c. pelaksanaan sub kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup meliputi : 1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengawasan lingkungan hidup; 2. melaksanakan kebijakan teknis pengawasan lingkungan hidup, meliputi: a) penyusunan kebijakan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan; b) pelaksanaan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan; c) pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan ketaatan lingkungan hidup; d) pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan;e) pelaksanaan pembinaan ketaatan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan; danf) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah; 3. menyusun dan memperbaharui data pengawasan lingkungan hidup; 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengawasan lingkungan hidup; dan 5. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang; d. pelaksanaan sub kegiatan Pengaduan, Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum meliputi : 1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum; 2. melaksanakan kebijakan teknis pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum, meliputi: a) penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat; b) fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan; c) pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan; d) penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan; e) pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan; f) penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; g) sosialisasi tata cara pengaduan; h) pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya dalam persetujuan lingkungan; i) pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum; j) pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; k) pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan l) penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu; 3. menyusun dan memperbaharui data pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum; dan 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengaduan, sengketa lingkungan dan penegakan hukum; e. Pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Kemitraan meliputi :1. menyusun perumusan kebijakan teknis pembinaan dan kemitraan; 2. melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan kemitraan, meliputi; a) pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup; b) pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup; c) penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup; d) pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan; e) pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; f) dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional; g) pengembangan materi bimbingan teknis, sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup; h) pengembangan metode bimbingan teknis, sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup; i) pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup; j) peningkatan kapasitas penyuluh lingkungan hidup; k) pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan; dan l) penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan lingkungan hidup; 3. menyusun dan memperbaharui data, pembinaan dan kemitraan; dan 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis data, pembinaan dan kemitraan; f. monitoring, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; g. pelaporan kinerja Bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Senin, 12 Agustus 2024 200Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau; b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau;c. pelaksanaan sub kegiatan Pertamanan dan Kebersihan meliputi: 1. menyusun perumusan kebijakan teknis pertamanan dan kebersihan; 2. melaksanakan kebijakan teknis pertamanan, konservasi keanekaragaman hayati (KEHATI) dan kebersihan; a) pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan; b) pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH); c) pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati; d) pengelolaan kebun raya; dan e) pengelolaan kebersihan pada ruas jalan perkotaan; 3. menyusun dan memperbaharui data pertamanan dan kebersihan; dan 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pertamanan dan kebersihan; d. pelaksanaan sub kegiatan Keindahan dan Dekorasi meliputi : 1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis keindahan dan dekorasi; 2. melaksanakan kebijakan teknis keindahan dan dekorasi; a) pengelolaan keindahan dan dekorasi; b) pengelolaan sarana dan prasarana terkait keindahan dan dekorasi; 3. menyusun dan memperbaharui data keindahan dan dekorasi; dan 4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis keindahan dan dekorasi; e. pelaksanaan sub kegiatan Pendataan, Pengendalian, dan Pelayanan meliputi: 1. menyusun perumusan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pelayanan; 2. melaksanakan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pelayanan; 3. pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengelolaan RTH, Taman KEHATI, dan kebersihan ruas jalan perkotaan; 4. menyusun dan memperbaharui pendataan, pengendalian dan pelayanan; 5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pendataan, pengendalian dan pelayanan; dan 6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan dan ruang terbuka hijau; g. pelaporan kinerja bidang kebersihan dan ruang terbuka hijau; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Senin, 12 Agustus 2024 204