45651
STANDAR PELAYANAN NO KOMPONEN URAIAN PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) 1 Persyaratan Pelayanan Aduan yang memuat informasi antara lain: informasi identitas pengadu; lokasi kejadian; dugaan sumber/penyebab; waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan; penyelesaian yang diinginkan; informasi pengaduan pernah disampaikan ke instansi PJ/belum 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon menyampaikan pengaduan baik secara langsung (datang ke DLHK) maupun tidak langsung (sms, telepon, whats app, e-Mail, surat, dll) Petugas mengkonfirmasi informasi aduan yang diterima, jika lengkap maka akan ditindaklanjuti. Pengaduan dinyatakan lengkap jika memuat informasi identitas pengadu, lokasi kejadian dan dampak yang dirasakan; penyelesaian yang diinginkan; dan informasi pengaduan pernah disampaikan ke instansi PJ / belum Petugas melakukan tinjau lapang atas aduan yang diterima dan menelaah rekomendasi tindak lanjut penyelesaian Petugas memberikan berupa informasi tindak lanjut untuk penyelesaian Tindak lanjut aduan selesai 3 Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja 4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya apapun (gratis) 5 Produk Pelayanan Penanganan Pengaduan Lingkungan 6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui: Pengaduan langsung : a. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo Website : dlhk.sidoarjokab.go.id Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551 NO KOMPONEN URAIAN PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo 2 Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas penunjang, antara lain: Alat tulis kantor Formulir pengaduan lingkungan Jaringan internet Komputer Printer 3 Kompetensi Pelaksana Memahami peraturan dan regulasi yang berlaku terkait layanan pengaduan lingkungan Mampu mengoperasikan komputer Pendidikan minimal SMA 4 Pengawasan Internal Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan Pengaduan Lingkungan dipantau oleh Sub Koordinator Pengaduan, Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum dan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup secara berkala. 5 Jumlah Pelaksana 4 (empat) orang terdiri dari: 1 (satu) orang Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup 1 (satu) orang Sub Koordinator Pengaduan, Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum 1 (satu) orang staf 1 (satu) orang petugas operator NO KOMPONEN URAIAN 6 Jaminan Pelayanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menjamin seluruh pelayanan Pengaduan Lingkungan yang diberikan petugas sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur 7 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menjamin keamanan dan keselamatan informasi yang diberikan oleh pemohon di dalam dokumen persyaratan yang dilampirkan sesuai dengan peraturan yang berlaku 8 Evaluasi Kinerja Pelayanan Evaluasi dilaksanakan 6 (Enam) bulan sekali untuk meninjau kinerja dan keefektifan pelaksanaan penyelenggarakan pelayanan Evaluasi dilaksanakan terhadap Pelaporan Capaian Kinerja dan Anggaran dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas serta kegiatan Monitoring dan Evaluasi penerapan dan pencapaian dalam bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup. Evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan sistem manajemen mutu pelayanan. Evaluasi dilakukan setiap periode. Hal-hal yang dijadikan masukan untuk dibahas dalam rapat evaluasi ini mencakup: Umpan balik dari masyarakat (baik saran maupun pengaduan) Kinerja proses pelayanan dan parameter standar pelayanan Status tindakan perbaikan dan pencegahan Tindak lanjut dari rapat evaluasi sebelumnya Saran-saran untuk perbaikan Keluaran dari rapat evaluasi ini berupa keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan: Perbaikan pada keefektifan dan efisiensi sistem manajemen mutu pelayanan di DLHK Kabupaten Sidoarjo termasuk perbaikan pada proses-prosesnya Perbaikan pada kinerja pelayanan di DLHK Kabupaten Sdioarjo yang berkaitan dengan persyaratan undang-undang dan peraturan Sumber daya yang diperlukan Bukti-bukti pelaksanaan rapat evaluasi ini, termasuk notulen disimpan dan dipelihara oleh sekretariat
Rabu, 08 Mei 2024 285INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA No Ringkasan Isi Informasi Pejabat Unit/Satuan Kerja Penanggung Jawab Pembuatan Waktu dan Tempat Pembuatan Bentuk Informasi yang tersedia Jangka Waktu Penyimpanan 1 Informasi tentang profil Badan Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID tahun 2018 DLHK https://dlhk.sidoarjokab.go.id/ 2 Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID tahun 2023 DLHK https://drive.google.com/file/d/1rAuRxvSfiO1Ro43t-v2nlsyq42bN9Nkd/view?usp=sharing 3 Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID tahun 2023 DLHK https://drive.google.com/file/d/1ER4GwiLYmxniij0wL8ywX-Z68RBM074F/view?usp=sharing 4 Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID tahun 2023 DLHK https://drive.google.com/file/d/1wgA8nSLJ7DYG3U9_fLvRYh1lW7Hsc0ZB/view?usp=sharing 5 Ringkasan laporan akses Informasi Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID tahun 2023 DLHK https://drive.google.com/drive/folders/1ND0omQlV1ign8Ww0wZBqH1k6fH65lGVQ 6 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID tahun 2023 DLHK https://jdih.sidoarjokab.go.id/ 7 Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID - - - 8 Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID tahun 2023 DLHK http://e-wbs.sidoarjokab.go.id/ 9 Informasi tentang pengadaan barang dan jasa Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID tahun 2023 DLHK https://drive.google.com/file/d/1LHN1uCuu-3eiHi27_qenflIeAyaU-Vmi/view?usp=sharing 10 Informasi tentang ketenagakerjaan Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID tahun 2023 DLHK https://dlhk.sidoarjokab.go.id/?page=v-berita&id=1654844554 11 Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID - - INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA No Ringkasan Isi Informasi Pejabat Unit/Satuan Kerja Penanggung Jawab Pembuatan Waktu dan Tempat Pembuatan Bentuk Informasi yang tersedia Jangka Waktu Penyimpanan 1 Informasi bencana alam Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID 2024 https://dlhk.sidoarjokab.go.id/?page=v-berita&id=1709137558 2 Informasi keadaan bencana non alam Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID TPA Sido Mulyo (Kebakaran) 3 Informasi bencana sosial Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID - 4 Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID - 5 Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID - 6 Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitaspublik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID 2024 https://drive.google.com/file/d/1dj3ncX6kRoSsZVZLuSVg0M8VVpZrPjzg/view?usp=sharing INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT No Ringkasan Isi Informasi Pejabat Unit/Satuan Kerja Penanggung Jawab Pembuatan Waktu dan Tempat Pembuatan Bentuk Informasi yang tersedia Jangka Waktu Penyimpanan 1 Daftar Informasi Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID DLHK Tahun 2023 https://dlhk.sidoarjokab.go.id/?page=v-layanan&id=1714381284 2 Informasi tentang peraturan, keputusan,dan/atau kebijakan Badan Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID jdih.sidoarjokab.go.id 3 Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://drive.google.com/file/d/1U_e13C59IckEAeEjFZZx-gymwSbF8SEs/view?usp=sharing 4 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://drive.google.com/file/d/14TcQOEXS-_Za27VFxUnvWjUZSnuP9Enc/view?usp=sharing 5 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://e-buddy.sidoarjokab.go.id 6 Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://dlhk.sidoarjokab.go.id/?page=layanan 7 Data perbendaharaan atau inventaris Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://drive.google.com/file/d/1-XywEDPFfRMPpg0y1kF9jwOFpEJkDSHZ/view?usp=sharing 8 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://dlhk.sidoarjokab.go.id/?page=download 9 Agenda kerja pimpinan Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://dlhk.sidoarjokab.go.id/?page=agenda&p=1 10 Satuan kerja Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://dlhk.sidoarjokab.go.id/ 11 Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://dlhk.sidoarjokab.go.id/?page=layanan 12 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID 13 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://dlhk.sidoarjokab.go.id/?page=v-berita&id=1663083710 14 Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID 2023 https://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200075 15 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID 16 Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID https://dlhk.sidoarjokab.go.id/?page=informasi&p=1 17 Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID 18 Informasi tentang standar pengumuman Informasi Sekretaris Dinas/PPID Pelaksana dan Admin PPID Atasan PPID dan PPID
Senin, 29 April 2024 204Persyaratan Pelayanan Softfile berkas pendaftaran calon sekolah adiwiyata, meliputi: Surat pengusulan SK Penetapan Sekolah Binaan MOU Piagam dan SK Penghargaan Adiwiyata Sekolah Binaan Laporan Pembinaan Adiwiyata Sistem, Mekanisme dan Prosedur Adanya sosialisasi dari DLHK terkait program sekolah adiwiyata Pemohon menyampaikan berka pendaftaran calon sekolah adiwiyata dalam bentuk soft file dari sekolah (SD / SMP Negeri / Swasta sederajat) yang bersangkutan Tim Penilai Adiwiyata melakukan asistensi berkas pendaftaran calon sekolah adiwiyata berupa pengecekan kelengkapan berkas pendaftaran calon sekolah adiwiyata. Apabila berkas tidak lengkap, maka petugas meminta sekolah yang bersangkutan untuk melengkapi berkas pendaftaran kembali Apabila berkas sudah lengkap, Tim Penilai Adiwiyata melakukan penilaian dokumen pendaftaran calon sekolah adiwiyata. Sekolah yang mendapat skor ≥ 70 dinyatakan lolos, sedangkan sekolah dengan skor <70 dinyatakan gugur Tim Penilai Adiwiyata melakukan tinjau lapangan untuk mengecek dan memverifikasi kesesuaian kondisi lapangan dengan dokumen. Tinjau lapang dilakukan pada sekolah yang lolos tahap penilaian Tim Penilai Adiwiyata membuat berita acara penetapan hasil calon sekolah adiwiyata dan menetapkan sekolah adiwiyata Kabupaten Sidoarjo dalam bentuk SK Jangka Waktu Penyelesaian - Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya apapun (gratis) Produk Pelayanan SK Sekolah Adiwiyata Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui: Pengaduan langsung : Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo Website : dlhk.sidoarjokab.go.id Telp : (031) 8963184
Senin, 11 Desember 2023 256Persyaratan Pelayanan Surat Permohonan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) NIB untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA) Bagi Perizinan OSS: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang (dari Sistem OSS) Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya Bagi Perizinan Non OSS: Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya Bukti penguasaan lahan Milik Sendiri Sertifikat / Petok D / Letter C Bukan milik sendiri Sertifikat / Petok D / Letter C dan dilampiri dengan Akta Sewa / Pinjam Pakai / Akta Jual Beli Status Kepemilikan Usaha Berbadan Hukum : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, Surat Kuasa/Penunjukkan (jika penanggung jawab bukan direktur) Perorangan : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal Persetujuan Teknis Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (bagi yang menghasilkan emisi) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (bagi Penghasil Limbah B3) Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas Pakta Integritas Fotocopy dan Softcopy Draft DELH 1 (satu) eksemplar, yang memuat: Pendahuluan Latar Belakang Usaha dan/atau Kegiatan Identitas perusahaan Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan Kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang telah berjalan Kegiatan konstruksi/operasional yang menjadi sumber dampak dan besaran Dampak Lingkungan yang telah terjadi Identifikasi dampak yang telah/sedang terjadi Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan. Diinformasikan juga terkait Persetujuan Teknis untuk kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup yang membutuhkan Persetujuan Teknis Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Surat Arahan DELH dan Surat Sanksi Administratif dari DLHK Rekomendasi UKL-UPL / DPLH / SKKLH / SK DELH lama dan Izin Lingkungan lama (bagi pemegang Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk dilakukan perubahan) Surat Permohonan Persetujuan DELH (saat pengembalian perbaikan DELH) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengajukan surat permohonan penilaian DELH beserta kelengkapan berkas persyaratan lainnya ke DLHK Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan draft DELH. Apabila sudah lengkap maka berkas akan diproses. Apabila belum lengkap, petugas help desk/front office menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas sesuai checklist kekurangan permohonan. Tim teknis melakukan tinjau lapangan bersama dengan konsultan penyusun DELH Tim teknis menjadwalkan rapat penilaian substansi DELH Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Tim Komisi Penilai Amdal) mengadakan rapat penilaian substansi DELH dengan melibatkan: ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan; instansi sektor penerbit persetujuan awal dan Persetujuan Teknis; dan instansi pusat, provinsi, atau kebupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan. Pemohon melakukan perbaikan DELH dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan Berita Acara dan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) lalu mengirimkannya ke DLHK kembali secara softfile (email) atau manual/hardfile Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Tim Komisi Penilai Amdal) melakukan pemeriksaan hasil perbaikan DELH, apabila sudah sesuai, maka pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Tim Teknis menyusun draft SK Persetujuan DELH dan mengasistensikan ke Sub Koordinator, Kepala Bidang dan Kepala DLHK Kepala DLHK membubuhi paraf pada SK Persetujuan DELH dan mengirimkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ke Bapak Bupati baik dalam bentuk hardfile (dicetak) maupun softfile (melalui e-buddy) Pemohon menerima salinan/fotokopi warna SK Persetujuan DELH yang sudah ditandatangani Bupati Pemohon mencetak DELH Final yang dilengkapi dengan berkas kelengkapan dan SK Persetujuan DELH yang telah diterbitkan untuk diregister Final, lalu 1 (satu) Dokumen Final diserahkan ke DLHK Jangka Waktu Penyelesaian a. Penilaian substansi DELH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap b. Perbaikan Dokumen DELH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya perbaikan DELH sesuai Berita Acara Penilaian DELH (posisi perbaikan, dokumen berada di Pemohon, sehingga jangka waktu perbaikan tidak masuk dalam jangka waktu pelayanan) c. Penerbitan Persetujuan DELH dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak perbaikan DELH diterima. Penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan DELH oleh Bupati Sidoarjo dan prosesnya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya apapun (gratis) Produk Pelayanan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui: Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo Website : dlhk.sidoarjokab.go.id E-mail : talingppdlhksda@gmail.com Telp : (031) 8963184
Minggu, 26 November 2023 355Persyaratan Pelayanan Surat Permohonan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) NIB untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA) Bagi Perizinan OSS: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang (dari Sistem OSS) Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya Bagi Perizinan Non OSS: Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya Bukti penguasaan lahan Milik Sendiri Sertifikat / Petok D / Letter C Bukan milik sendiri Sertifikat / Petok D / Letter C dan dilampiri dengan Akta Sewa / Pinjam Pakai / Akta Jual Beli Status Kepemilikan Usaha Berbadan Hukum : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, Surat Kuasa/Penunjukkan (jika penanggung jawab bukan direktur) Perorangan : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Persetujuan Teknis Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (bagi yang menghasilkan emisi) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (bagi Penghasil Limbah B3) Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas Pakta Integritas Fotocopy dan Softcopy Draft DPLH 1 (satu) eksemplar, yang memuat: a. Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan b. Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan Nama Usaha dan/atau Kegiatan Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan Kesesuaian Usaha dan/atau Kegiatan dengan tata ruang Mulai Beroperasi Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan Uraian mengenai komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan dan Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan, meliputi pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilaksanakan sesuai SOP, wajib memiliki Persetujuan Teknis terlebih dahulu c. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup d. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup e. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan DPLH, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai dan distempel (bila berbadan hukum) f. Daftar Pustaka g. Lampiran 1. Bukti Formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan tata ruang berlaku 2. Informasi detail lain mengenai kegiatan (jika dianggap perlu) 3.Peta Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup 4.Data dan informasi lain yang dianggap perlu 9. Surat Arahan DPLH dan Surat Sanksi Administratif dari DLHK 10.Rekomendasi UKL-UPL / DPLH lama dan Izin Lingkungan lama (bagi pemegang Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk dilakukan perubahan) 11. Surat Permohonan Persetujuan DPLH (saat pengembalian perbaikan DPLH) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengajukan surat permohonan pemeriksaan DPLH beserta kelengkapan berkas persyaratan lainnya ke DLHK Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan draft DPLH. Apabila sudah lengkap maka berkas akan diproses. Apabila belum lengkap, petugas help desk/front office menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas sesuai checklist kekurangan permohonan. Tim teknis menjadwalkan rapat pemeriksaan substansi DPLH Tim Pemeriksa mengadakan rapat pemeriksaan substansi DPLH dengan melibatkan: instansi yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan; instansi penerbit Persetujuan Teknis bagi pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas; dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang. Pemohon melakukan perbaikan DPLH dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan berita acara rapat dan saran masukan, lalu mengirimkannya ke DLHK kembali secara softfile (email) atau manual/hardfile Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan hasil perbaikan DPLH, apabila sudah sesuai, maka pemohon Mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Tim Teknis menyusun draft SK Persetujuan DPLH dan mengasistensikan ke Sub Koordinator, Kepala Bidang dan Kepala DLHK Kepala DLHK membubuhi paraf pada SK Persetujuan DPLH dan mengirimkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ke Bapak Bupati baik dalam bentuk hardfile (dicetak) maupun softfile (melalui e-buddy) Pemohon menerima salinan/fotokopi warna SK Persetujuan DPLH yang sudah ditandatangani Bupati Pemohon mencetak DPLH Final yang dilengkapi dengan berkas kelengkapan dan SK Persetujuan DPLH yang telah diterbitkan untuk diregister Final, lalu 1 (satu) Dokumen Final diserahkan ke DLHK Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan substansi DPLH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas pengajuan dinyatakan lengkap secara administrasi Perbaikan DPLH paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan DPLH sesuai Berita Acara Pemeriksaan DPLH (posisi perbaikan, dokumen berada di Pemohon sehingga jangka waktu perbaikan tidak masuk dalam jangka waktu pelayanan) Penerbitan Persetujuan DPLH dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak perbaikan DPLH diterima. Penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan DPLH oleh Bupati Sidoarjo dan prosesnya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya apapun (gratis) Produk Pelayanan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui: Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo Website : dlhk.sidoarjokab.go.id E-mail : talingppdlhksda@gmail.com Telp : (031) 8963184
Minggu, 26 November 2023 278APLIKASI INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR geolingkungan.com Kegiatan identifikasi dan inventarisasi sumber pencemar yang berpotensi mencemari atau membuang limbahnya di sungai-sungai yang terdapat di Kabupaten Sidoarjo. Untuk mempermudah kegiatan selanjutnya hasil inventarisasi ini disajikan dalam bentuk data base spasial dan tabular dengan perangkat Sistem Informasi Geografis (GIS) ------------ © 2019 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO
Jumat, 01 Maret 2019 233