Pemanfaatan/pemakaian Alun – alun oleh pihak Swasta atau selain kegiatan kedinasan, harus mendapat persetujuan dari Bupati Sidoarjo.
Pemanfaatan/pemakaian Alun – alun dan Taman oleh Instansi/OPD, Sekolah, Organisasi, Komunitas harus seizin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
Surat dapat disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Siwalanpanji No. 36 Buduran Sidoarjo 61252.
Surat Permohonan izin pemanfaatan/pemakaian Alun – alun dan Taman disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanfaatan/pemakaian.