SPPL
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan / atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan SPPL
- Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya
- Bukti penguasaan lahan
- KTP, NPWP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, NPWP instansi pemerintah, surat kuasa/penunjukkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
- Pakta Integritas
- Denah/Layout Kegiatan (bertandatangan dan bermaterai)
- Dokumentasi penghijauan di lokasi kegiatan (jika ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui sikoling.sidoarjokab.go.id untuk mendapatkan user ID dari admin
- Pemohon mengajukan permohonan SPPL, mengisi form online dan mengunggah file berkas persyaratan
- Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan data permohonan dan berkas persyaratan SPPL melalui sistem.
- Jika persyaratan lengkap, secara otomatis aplikasi mencatat permohonan SPPL dan secara otomatis sistem aplikasi memberikan tanda terima yang dapat dicetak oleh pemohon
- Jika persyaratan kurang atau tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi melalui email bahwa berkas kurang/tidak lengkap
- Petugas / Back Office memproses permohonan SPPL (melakukan pengecekan draft SPPL/isi kelengkapan berkas). Apabila sudah sesuai diteruskan ke Sub Koordinator. Kemudian dilakukan pengecekan secara berjenjang yakni verifikasi oleh Sub Koordinator dan validasi oleh Kepala Bidang
- Kepala DLHK melakukan pengesahan/persetujuan permohonan SPPL (tanda tangan secara elektronik melalui aplikasi sikoling) dan diberikan nomor register SPPL
- Pemohon mencetak SPPL sebanyak 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 dan dikembalikan ke DLHK untuk diregister (stempel) Dinas
- SPPL yang sudah diregister (stempel), yang 1 (satu) diupload ke aplikasi sikoling sebagai arsip dan 1 (satu) lainnya diserahkan ke pemohon kembali
Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja atau kondisional
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
Produk Pelayanan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sah/valid dilengkapi dengan nomor register dan stempel DLHK
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Pengaduan langsung :
Klinik Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo
Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo
- Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
- E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
- Telp : (031) 8963184