SPPL
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usahadan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Persyaratan Registrasi SPPL:
-
Ijin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) /Rekomendasi Lokasi lainnya*)
-
Akte Pendirian Perusahaan (untuk berbadan hukum) / KTP (untuk perorangan)*)
-
Bukti kepemilikan lahan (Sertifikat tanah/Perjanjian Sewa-menyewa/akta jual beli atau lainnya);
-
Surat domisili usaha (jika ada di komplek ruko)
Total Waktu Penyelesaian = 5 hari kerja
------------
© 2018 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO