AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.
Kerangka acuan yang selanjutnya disingkat KA ruang lingkup kajian analisa dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang Selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana Pengelolahan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingakat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
-
TAHAPAN PROSES AMDAL :
-
Konsultasi Publik
-
Pengumuman di media masa
-
Tim Teknis KA-ANDAL
-
Komisi Penilai AMDAL
-
SKKLH
-
-
PERSETUJUAN AMDAL :
-
Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Lainnya
-
Akte Pendirian Perusahaan / Pendirian Lembaga Pemerintah / KTP
-
Bukti Kepemilikan Lahan
-
-
PERSYARATAN PENYUSUN AMDAL :
-
Memiliki sertifikat kopetensi penyusun AMDAL minimal 1 orang Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan 2 orang Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA)
-
Jika menggunakan lembaga penyedia penyusun AMDAL yang berbadan hukum, lembaganya harus memiliki sertifikat tanda registrasi kopetensi;
-
Tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang akan dikaji;
-
-
FORMAT DOKUMEN AMDAL :
-
Muatan dokumen Kerangaka Acuan :
-
Pendahuluan
-
Pelingkupan
-
Metode Studi
-
Daftar Pustaka
-
Lampiran
-
-
Muatan dokumen ANDAL :
-
Pendahuluan
-
Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal
-
Prakiraan dampak
-
Evaluasi secara holistic terhadap dampak lingkungan
-
Daftar Pustaka
-
Lampiran
-
-
Muatan dokumen RKL-RPL
-
Pendahuluan
-
Rencana Pengelolahan Lingkungan
-
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
-
Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup yang dibutuhkan
-
-
Total Waktu Penyelesaian = 105 hari kerja
------------
© 2018 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO