Info

Information :: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
dlhk17-Oct-2021 | Dibaca 232 kali

Verifikasi Lapang Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021

 

Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS. Gerakan BPLHS adalah Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yaitu gerakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjenjang dan berkelanjutan. Gerakan PBLHS meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi.

Pemberian Penghargaan Adiwiyata dilakukan berdasarkan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan terhadap calon Sekolah Adiwiyata. Calon Sekolah Adiwiyata meliputi a. calon sekolah Adiwiyata kabupaten/kota, b. calon sekolah Adiwiyata provinsi, c. calon sekolah Adiwiyata nasional, dan d. Calon sekolah Adiwiyata mandiri.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo beserta tim penilai adiwiyata Kabupaten Sidoarjo telah melalukan verifikasi lapangan kepada calon sekolah Adiwiyata Kabupaten yaitu SMPN 1 Porong. Calon Sekolah Adiwiyata kabupaten diusulkan oleh sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten kepada kepala instansi yang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS. Sebelumnya tim penilai adiwiyata Kabupaten Sidoarjo telah menilai dokumen usulan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kebutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata. Penilaian calon sekolah Adiwiyata dilakukan melalui seleksi administratif dan pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata. Seleksi administratif dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. Persyaratan administratif antara lain surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata kabupaten, isian kuisioner evaluasi mandiri pelaksanaan Gerakan PBLHS dan bukti pendukung, serta salinan keputusan kepala sekolah tentang pembentukan tim Adiwiyata sekolah.

Dari hasil seleksi administratif, bila dinyatakan lengkap maka akan dilakukan penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata, namun bila tidak lengkap maka tim penilai Adiwiyata menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi persyaratan administratif dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Hasil seleksi administratif terhadap SMPN 1 Porong dinyatakan lengkap sehingga akan dilakukan penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata melalui penilaian dokumen dan verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan dilakukan jika lolos penilaian dokumen dan masih diperlukan data tambahan.

Setelah melalui serangkaian penilaian ditetapkanlah SMPN 1 Porong sebagai Sekolah Adiwiyata Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 berdasarkan Berita Acara Penetapan Sekolah Adiwiyata Tingkat Dasar dan Menengah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor : 660/195/438.5.11/2021 tanggal 12 Agustus 2021 ditandatangani oleh Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Sidoarjo dengan nilai 89,15.